Semarang, suarapembaruan.news - Gerakan Kebangsaan Watugong beserta sejumlah Tokoh Agama di Jawa Tengah mengajukan keberatan kepada Badan Kesbangpol Provinsi Jateng.
Mereka menilai proses pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jawa Tengah periode 2024 – 2029 bermasalah, mulai dari proses pembentukan yang tidak Partisipatif, tidak Transparan, Diskriminatif, dan proses pembentukan yang sangat singkat serta terkesan terburu – buru.
Sejumlah tokoh agama yang bersama Gerbang Watugong menyampaikan keberatan antara lain Ketua FKUB Kabupaten Klaten, Drs. K.H. Syamsuddin Asyrofi, M.M, Ketua FKUB Kabupaten Temanggung K.H. Ahmad Sholeh, Sekretaris FKUB Kabupaten Klaten, Drs. H. Moch. Isnaeni, Ketua DPD Asosiasi Pendeta Indonesia Jateng, Pdt. ZS Djoko Poernomo, STh, Presidium GUSDURian Semarang, Nuhab Mujtaba Mahfuzh, serta Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Semarang, Natael Bremana W.B.
Pembentukan FKUB tersebut bermula dari surat Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah tertanggal 19 April 2024 kepada enam organisasi keagamaan untuk segera menyampaikan permohonan anggota FKUB periode 2024 – 2029 dengan rincian sebagai berikut: Majelis Ulama Indonesia sejumalah 11 orang, Persekutuan Gereja Indonesia Wilayah Jawa Tengah sejumlah 3 orang, Keuskupan Agung Semarang sejumlah 2 orang, Perwakilan Umat Budha Indonesia Jawa Tengah sejumlah 2 orang.
Selain itu, Parisada Hindu Dharma Indonesia sejumlah 2 orang, dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Jateng sejumlah 1 orang, dengan total keseluruhan 21 Orang yang akan menjadi Anggota FKUB Provinsi Jateng periode 2024 – 2029.
Organisasi keagamaan tersebut diharuskan sudah mengirimkan data usulan calon Anggota FKUB paling lambat tanggal 22 April 2024, selanjutnya pada tanggal 25 April 2024 Badan Kesbangpol Provinsi Jateng mengadakan musyawarah Pembentukan Pengurus FKUB Prov. Jateng Periode 2024-2029, dan telah menghasilkan 21 anggota FKUB.
Proses pembentukan FKUB itu dinilai sangat tidak Partisipatif, dan justru Diskriminatif karena Badan Kesbangpol hanya melibatkan enam organisasi keagamaan, sementara secara faktual di Jawa Tengah, terdapat berbagai organisasi keagamaan dengan berbagai macam corak dan keberagamanya. Misalnya untuk agama Islam terdapat Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah, ABI, JAI, LDII, dan organisasi/lembaga keagamaan Islam lainya.
Serta untuk agama Kristen terdapat PGI, API, dan organisasi/lembaga keagamaan Kristen lainya. Untuk agama Budha terdapat Permabudi. Lembaga – lembaga tersebut tidak dilibatkan dalam proses pembentukan FKUB ini, sehingga proses ini membatasi Hak bagi tokoh agama anggota organisasi keagamaan lainya untuk berpartisipasi sebagai pengurus FKUB Prov. Jawa Tengah.
Selain itu, proses pembentukan FKUB ini berlangsung sangat singkat, yaitu lima hari kerja tanpa melibatkan partisipasi publik secara luas. Serta tidak ada ruang bagi warga masyarakat untuk menguji kapasitas dan kapabilitas Pengurus FKUB Provinsi Jateng Periode 2024-2029.
Bahwa dalam Pasal 8 PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006, telah dinyatakan jika FKUB dibentuk oleh Masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah. Oleh karenanya pembentukan FKUB Prov. Jateng Periode 2024-2029 sudah semestinya dilakukan dengan melibatkan partisipasi dan aspirasi masyarakat secara luas, dan waktu yang cukup, tidak seperti ini, terburu – buru, Diskriminatif, dan tidak partisipatif.
Artikel Terkait
FKUB Komponen Penting Jaga Harmonisasi Umat Beragama
Kerukunan Hidup Antar Umat Beragama Syarat Mutlak Stabilitas Nasional
FKUB Jateng Akui Pemkot Semarang Intens Merawat Toleransi Antarumat Beragama dan Antaretnis