Menanggapi proses pembentukan yang bermasalah tersebut Gerakan Kebangsaan (Gerbang) Watugong sejumlah tokoh agama dari berbagai latar belakang keagamaan di Jawa Tengah mengajukan upaya administrasi dengan mengirimkan surat keberatan ke Badan Kesbangpol Provinsi Jateng dan meminta Badan Kesbangpol Provinsi Jateng untuk meninjau ulang proses pembentukan FKUB dan Membatalkan pembentukan FKUB Provinsi Jateng periode 2024 – 2029 pada tanggal 25 April 2024 yang lalu.
Kemudian, memfasilitasi pembentukan ulang FKUB Provinsi Jateng periode 2024 – 2029 yang partisipatif, Transparan, dan Tidak Diskriminatif, serta mendorong keterlibatan Masyarakat luas dalam mengusulkan anggota FKUB Provinsi Jateng peridoe 2024 - 2029.
Apabila Badan Kesbangpol Provinsi Jateng tidak melakukan permintaan tersebut, maka mereka akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.*
Artikel Terkait
FKUB Komponen Penting Jaga Harmonisasi Umat Beragama
Kerukunan Hidup Antar Umat Beragama Syarat Mutlak Stabilitas Nasional
FKUB Jateng Akui Pemkot Semarang Intens Merawat Toleransi Antarumat Beragama dan Antaretnis