Moeldoko Minta Penerapan Perdagangan Karbon Harus Berjalan Optimal Sebelum Oktober 2024

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Minggu, 21 April 2024 | 09:28 WIB


“Saat ini yang sudah berjalan dengan baik adalah _Result Based Payment_ (RBP). Jadi Indonesia mendapatkan pembayaran atas kinerja dalam menjaga emisi Karbon, seperti pembayaran dari _Green Climate Fund (GCF)_ dan Norwegia,” imbuh Laksmi.

 


Sebagai informasi, perdagangan karbon di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri LHK 21/2022. Perdagangan karbon melalui bursa diresmikan oleh Presiden Joko Widodo di Bursa Karbon Indonesia (BKI), pada 26 September 2023.*

 

 

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X