“Saat ini yang sudah berjalan dengan baik adalah _Result Based Payment_ (RBP). Jadi Indonesia mendapatkan pembayaran atas kinerja dalam menjaga emisi Karbon, seperti pembayaran dari _Green Climate Fund (GCF)_ dan Norwegia,” imbuh Laksmi.
Sebagai informasi, perdagangan karbon di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri LHK 21/2022. Perdagangan karbon melalui bursa diresmikan oleh Presiden Joko Widodo di Bursa Karbon Indonesia (BKI), pada 26 September 2023.*
Artikel Terkait
Status Pengelolaan Lahan Pantai Balekambang Jadi Atensi KSP
Kelola Sampah 30 Ton Per Hari Jadi Bahan Bakar Jumputan Padat, KSP : Kota Cilegon Bisa Jadi Percontohan Daerah Lain
Pemerintah Berencana Keluarkan Regulasi Baru Gim Nasional, KSP: Harus Dibuat dengan Hati-Hati
Puluhan Petugas Linmas Pemilu di Jatim Meninggal, KSP: Batasi Usia Petugas Linmas Pemilu!
KSP Kawal Tuntas Program Pemerintahan Presiden Jokowi Hingga Akhir Periode