Moeldoko Minta Penerapan Perdagangan Karbon Harus Berjalan Optimal Sebelum Oktober 2024

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Minggu, 21 April 2024 | 09:28 WIB

Jakarta, suarapembaruan.news – Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, menegaskan penerapan perdagangan karbon di Indonesia harus berjalan optimal sebelum masa pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir pada Oktober 2024.

Ia pun menekankan pentingnya percepatan penyusunan dan harmonisasi regulasi, khususnya pada sektor-sektor yang ada di dalam _Nationally Determine Contribution_ (NDC). Diantaranya, terkait energi, limbah, proses industri, serta penggunaan produk pertanian, kehutanan, dan sektor lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi misalnya blue carbon.

 

“Carbon Trading ini program Presiden. Untuk itu akselerasi penting dilakukan sambil tetap memperhatikan arahan Presiden, yaitu membentuk ekosistem ekonomi karbon yang berintegritas, inklusif, transparan dan berkeadilan,” katanya saat menerima kedatangan Dirjen Pengendalian dan Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Laksmi Dhewanti, di gedung Bina Graha, Jumat (19/4). 

 

Moeldoko mengatakan percepatan penyusunan dan harmonisasi regulasi terkait perdagangan karbon dibutuhkan agar Indonesia bisa menangkap potensi ekonomi pasar yang besar, baik melalui perdagangan karbon secara bilateral maupun mekanisme bursa karbon.

 

Lebih lanjut, Panglima TNI 2013-2015 ini menambahkan, potensi perdagangan karbon di Indonesia sangat besar karena memiliki kekayaan alam khususnya dengan banyaknya hutan tropis, padang rumput beriklim sedang, serta keanekaragaman hayati laut dan pesisir (blue carbon) berupa mangrove, padang lamun, serta rumput laut yang dapat menjadi sumber penyerapan karbon dan sangat penting dalam mengatasi krisis iklim.

 

“Sumber daya kita besar, potensi pasarnya juga besar, demand sudah ada. Namun carbon trading dan bursa karbon belum berjalan sesuai harapan. Kendalanya ada di proses penyusunan dan harmonisasi regulasi, seperti terkait pajak karbon dan penetapan ambang batas emisi karbon (PT BAE) pada beberapa sektor. Ini yang harus segera diselesaikan,” terangnya.

 


Sementara itu, Dirjen PPI-KLHK, Laksmi Dewanti, menjelaskan dalam membuat regulasi, KLHK memastikan ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam perdagangan karbon dapat berkontribusi pada pengurangan emisi sesuai target Nationally Determine Contribution (NDC) dalam Paris Agreement. 

 

Ia menuturkan ada dua bentuk perdagangan karbon yang bisa dilakukan di Indonesia. Pertama, perdagangan emisi. Di mana yang dijual adalah batas emisi atau persetujuan batas atas emisi. Kedua, offset emission, yakni perdagangan karbon yang mengacu pada transaksi jual beli sertifikat pengurangan emisi. “Rencananya Juni 2024 ini KLHK akan melaunching Peraturan Menteri LHK terkait perdagangan karbon luar negeri hasil dari pilot project perdagangan karbon tersebut,” ujarnya. 

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Polda Sulsel Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 | 20:25 WIB
X