Yogyakarta, SUARA PEMBARUAN — Rancangan Peraturan Presiden yang menetapkan pengemudi ojek daring sebagai pelaku usaha mikro memasuki tahap finalisasi di Kementerian Sekretariat Negara. Kebijakan yang dijadwalkan menjadi revisi atas Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online ini disambut pelaku industri, namun diiringi peringatan agar tidak berhenti pada perubahan status semata.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pengemudi ojol akan memperoleh status sebagai pengusaha mikro secara otomatis tanpa perlu mendaftar. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut komitmen Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026, yang menetapkan pembagian pendapatan sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator. Selain itu, pengemudi berhak atas pembebasan Pajak Penghasilan bagi omzet hingga Rp500 juta per tahun, akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan, serta program pemberdayaan lainnya.
Maman menilai status tersebut sesuai karakteristik pengemudi yang menjalankan usaha secara mandiri—menyediakan kendaraan dan modal operasional sendiri serta memiliki fleksibilitas mengembangkan usaha di luar aktivitas mengantar penumpang.
Menanggapi kebijakan ini, Founder sekaligus Komisaris Utama JogjaKita, Ibnu Sunanto, menyatakan dukungan terhadap arah kebijakan namun mengingatkan bahwa substansi terpenting bukan sekadar perubahan istilah. Dalam keterangan resmi, Selasa (21/7/2026), Ibnu memaparkan empat langkah strategis yang harus dijalankan pemerintah:
1. Pengembangan pengemudi sebagai pengusaha berbasis mobilitas—tidak hanya mengangkut penumpang, tetapi juga menjadi agen pembayaran, mitra pengiriman UMKM, hingga pemasar destinasi wisata.
2. Integrasi platform dengan ekosistem daerah—melibatkan aplikasi lokal untuk mendigitalisasi pasar tradisional, sentra kuliner, dan desa wisata.
3. Hubungan transportasi daring dengan sektor lain—menyatukan layanan dengan pembayaran digital, logistik, dan pariwisata.
4. Ruang afirmasi bagi platform lokal—melibatkan mereka dalam setiap program digitalisasi daerah.
Ibnu juga mengingatkan agar regulasi tidak membebani platform lokal secara berlebihan. JogjaKita yang lahir dari Yogyakarta sejak 2021 memiliki skala ekonomi dan kemampuan investasi yang jauh berbeda dibandingkan pemain besar nasional maupun global. "Jika aturan sama rata tanpa mempertimbangkan kapasitas, platform lokal bisa tergulung. Padahal keberadaan kami penting untuk menjaga pilihan masyarakat dan memastikan nilai ekonomi tetap berputar di daerah," tegasnya.
Revisi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 melibatkan koordinasi empat kementerian: Kementerian UMKM menangani pengawasan kemitraan dan pemberdayaan pengemudi; Kementerian Perhubungan mengatur tarif layanan transportasi dan keselamatan berkendara; Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur tarif pengiriman barang; Kementerian Ketenagakerjaan mengakomodasi perlindungan sosial. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pengaturan status pengemudi sebagai pelaku UMKM merupakan bagian dari pengelolaan satu ekosistem yang utuh.
Meski arah kebijakan dinilai tepat, Ibnu menilai Perpres saja belum cukup menjamin keseimbangan seluruh pihak. Pemerintah diminta menyusun aturan turunan yang mengatur secara transparan definisi pendapatan, pembagian peran, skema pemberdayaan, tata kelola kemitraan yang adil, serta forum dialog berkelanjutan.
"Keseimbangan yang diharapkan adalah pendapatan pengemudi naik, harga konsumen tetap wajar, pedagang tidak terbebani, dan platform lokal tetap bisa tumbuh. Regulasi terbaik bukan yang memihak satu pihak, melainkan yang membuat seluruh elemen ekosistem bisa berkembang bersama secara adil dan berkelanjutan," pungkasnya.
Pemerintah menargetkan finalisasi revisi Perpres tersebut rampung secepat mungkin.
Artikel Terkait
JK: Ukhuwah Harus Melahirkan Kemajuan Ilmu, Teknologi, dan Kemakmuran
Pajak Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Pertanyaan Lama Yang Masih Dinanti Jawabannya Buruh dan Akademisi Desak Evaluasi Aturan JHT
E-PBBKB Hadir, Pemprov Bengkulu Optimalkan Pengelolaan Pajak Daerah Secara Digital
Tokoh Pemuda Puncak Jaya Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Dukung Pembangunan Daerah
Padhang Bulan, Event Ukhuwah Terbesar Di Jogja Kembali Hadir Dengan Cahaya Persaudaraan Dan Pencerahan Umat