Jawaban Atas Rekomendasi KPPR, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Jumat, 22 Mei 2026 | 17:07 WIB
Kepolisan Reppoublik Indonesia (Polri) akan memperkuat digitalisasi pelayanan publik lewat Inovasi Korlantas sebagai Jawaban atas Rekomendasi KPRP.(Foto/Ist)
Kepolisan Reppoublik Indonesia (Polri) akan memperkuat digitalisasi pelayanan publik lewat Inovasi Korlantas sebagai Jawaban atas Rekomendasi KPRP.(Foto/Ist)

Korlantas juga mengembangkan ETLE Face Recognition yang telah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil dan digunakan pada sistem ETLE di berbagai wilayah Indonesia.

Teknologi ini berfungsi ketika :

1 Nomor kendaraan tidak terbaca;

2 Kendaraan belum terdaftar atau terindikasi tidak sesuai data registrasi;

3 Dibutuhkan identifikasi tambahan terhadap pelanggaran.

Integrasi ini bertujuan meningkatkan akurasi identifikasi dan memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data.

SIM Digital: Barcode Berubah Setiap 10 Detik dan Tidak Bisa Di-screenshot

Inovasi lainnya ialah SIM Digital, yang memungkinkan masyarakat mengakses SIM melalui aplikasi Digital Korlantas tanpa harus selalu membawa kartu fisik.

AKBP Randy Asdar menjelaskan sejumlah fitur teknis SIM Digital:

1 Memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik sesuai Pasal 85 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009;

2 Menggunakan barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik untuk mencegah pemalsuan;

3 Tidak dapat di-screenshot atau dipindahtangankan;

4 Memiliki sertifikasi keamanan dari BSSN untuk perlindungan data;

5 Petugas dapat memverifikasi keaslian SIM melalui aplikasi pemindai khusus;

5 Data pemilik SIM akan muncul otomatis saat dilakukan verifikasi.

Halaman:

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X