Jawaban Atas Rekomendasi KPPR, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Jumat, 22 Mei 2026 | 17:07 WIB
Kepolisan Reppoublik Indonesia (Polri) akan memperkuat digitalisasi pelayanan publik lewat Inovasi Korlantas sebagai Jawaban atas Rekomendasi KPRP.(Foto/Ist)
Kepolisan Reppoublik Indonesia (Polri) akan memperkuat digitalisasi pelayanan publik lewat Inovasi Korlantas sebagai Jawaban atas Rekomendasi KPRP.(Foto/Ist)

Jakarta, SUARA PEMBARUAN –Transformasi digital yang dikembangkan Korlantas Polri melalui ETLE Drone, ETLE Face Recognition, SIM Digital hingga integrasi layanan berbasis data real time menjadi salah satu implementasi konkret jawaban Polri atas rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), khususnya pada aspek penguatan tata kelola, transparansi pelayanan publik, pengawasan, digitalisasi, serta pencegahan penyimpangan dalam layanan kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo ketika membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Tahun 2026, bertempat di Auditorium PTIK, Jakarta, Jumat (22/5/2926).

Wakapolri mengatakan, reformasi Polri harus diwujudkan dalam sistem pelayanan yang lebih transparan, cepat, akuntabel dan mudah diakses masyarakat bukan hanya perubahan regulasi.

“Rekomendasi reformasi tidak boleh berhenti pada dokumen. Masyarakat harus merasakan perubahan nyata dalam pelayanan publik Polri,” tegas Wakapolri.

ETLE Drone : Pelanggaran Terdeteksi Otomatis, Konfirmasi Bisa Melalui WhatsApp. Salah satu inovasi yang dikembangkan yakni ETLE Drone Patroli Presisi, yang digunakan untuk memantau dan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara real time, termasuk pelanggaran ganjil-genap dan pelanggaran kasat mata lainnya.

Kasi Binwas Subdit Dakgar Korlantas Polri AKBP M Adiel Aristo, menjelaskan mekanisme kerja ETLE Drone dilakukan secara terintegrasi:

1. Drone melakukan patroli udara dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

2. Data pelanggaran langsung masuk ke sistem Back Office ETLE Nasional.

3. Petugas validator melakukan verifikasi dan identifikasi kendaraan.

4. Konfirmasi dikirim kepada pemilik kendaraan melalui:
* Surat konfirmasi, atau
* Notifikasi WhatsApp yang langsung diterima nomor pelanggar;

5. Pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi dan penyelesaian pembayaran secara daring melalui BRIVA;

6. Jika konfirmasi diabaikan, kendaraan berpotensi diblokir sementara oleh petugas Back Office sesuai mekanisme yang berlaku.

Sistem ini dirancang untuk mengurangi interaksi langsung, memperkuat transparansi penindakan dan menekan potensi penyimpangan.

ETLE Face Recognition Terintegrasi Dukcapil

Halaman:

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X