Ribuan PPPK Terancam Diberhentikan, Pakar UGM Desak Pemda Buka Ruang Dialog

Photo Author
Philipus Anton, Suara Pembaruan
- Senin, 30 Maret 2026 | 13:27 WIB
Dosen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) Universitas Gadjah Mada, Dr. Agustinus Subarsono, M.Si., M.A. Dok. DKMP. UGM
Dosen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) Universitas Gadjah Mada, Dr. Agustinus Subarsono, M.Si., M.A. Dok. DKMP. UGM

Yogyakarta, SUARA PEMBARUAN - Ribuan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpotensi diberhentikan akibat aturan yang membatasi belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sejumlah wilayah seperti Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, dan Sulawesi Barat dikabarkan mempertimbangkan langkah tersebut karena alokasi belanja pegawai telah melampaui kapasitas anggaran.

Menanggapi hal ini, Dosen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) Universitas Gadjah Mada, Dr. Agustinus Subarsono, menilai kondisi tersebut mencerminkan kurangnya kehati-hatian pemerintah daerah dalam merekrut PPPK. Ia menyebut bahwa secara makro, situasi ini menunjukkan belum adanya kebijakan kepegawaian yang komprehensif dan berbasis pada kemampuan fiskal daerah.

Menurutnya, sejak awal pemerintah daerah telah mengetahui bahwa pembiayaan PPPK bersumber dari APBD. Masa kontrak lima tahun seharusnya menjadi ruang evaluasi, termasuk kemungkinan penyesuaian durasi kontrak menjadi dua atau tiga tahun apabila kondisi keuangan daerah tidak stabil.

Subarsono juga menyoroti pentingnya mekanisme yang jelas dan transparan dalam menentukan siapa yang dipertahankan dan siapa yang diberhentikan. Hal ini berkaitan erat dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, seperti supremasi hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

Ia menegaskan bahwa batas belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD tidak dapat diabaikan. Jika dilampaui, maka anggaran untuk sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur akan tergerus, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.

Sebagai solusi, pemerintah daerah dapat mengupayakan penambahan formasi dari pemerintah pusat, meskipun langkah ini tidak mudah mengingat kondisi ekonomi nasional. Alternatif lainnya adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi kinerja aparatur dan inovasi kebijakan fiskal daerah.

Namun demikian, Subarsono mengingatkan bahwa dampak paling serius dari pemberhentian massal PPPK adalah meningkatnya angka pengangguran. Jika ribuan PPPK kehilangan pekerjaan dalam waktu bersamaan, hal ini dapat memicu lonjakan pengangguran terbuka yang signifikan. Tingginya pengangguran bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan efek domino yang berbahaya.

Dari sisi sosial, meningkatnya pengangguran dapat memperbesar risiko kemiskinan, ketimpangan, serta mendorong naiknya angka kriminalitas akibat tekanan ekonomi. Individu yang kehilangan sumber penghasilan cenderung mengalami penurunan kualitas hidup, yang dalam jangka panjang dapat memicu masalah sosial yang lebih kompleks.

Dari sisi ekonomi, daya beli masyarakat akan menurun drastis. Hal ini dapat memperlambat perputaran ekonomi daerah, mengurangi aktivitas usaha kecil dan menengah, serta berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Selain itu, dari perspektif politik, tingginya angka pengangguran dapat dimanfaatkan oleh aktor-aktor tertentu untuk memobilisasi massa, memicu ketidakpuasan publik, bahkan mengganggu stabilitas sosial dan ketertiban umum. Dalam situasi tertentu, kondisi ini dapat berkembang menjadi potensi konflik horizontal.

 

Sementara dari sisi hukum, PPPK yang diberhentikan sebelum masa kontrak berakhir berpeluang menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang dapat menambah beban persoalan bagi pemerintah daerah.

Untuk meminimalkan dampak tersebut, Subarsono menyarankan agar pemerintah daerah membuka ruang dialog dengan para PPPK terdampak. Pendekatan yang humanis dan komunikatif dinilai penting untuk meredam potensi gejolak. Ia juga mengusulkan pemberian bentuk apresiasi seperti tali kasih atau sertifikat sebagai penghargaan atas pengabdian mereka.

Terkait kemungkinan bantuan dari pemerintah pusat, ia memprediksi hal tersebut kecil kemungkinan terjadi karena kondisi fiskal nasional yang juga sedang mengalami tekanan dan efisiensi anggaran. Selain itu, pemberian bantuan yang tidak merata berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan dinamika politik baru.

Halaman:

Editor: Philipus Anton

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X