Perluasan Akses Keadilan: 438 Pos Bantuan Hukum Diresmikan di DIY

Photo Author
Philipus Anton, Suara Pembaruan
- Selasa, 20 Januari 2026 | 20:38 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas bersama Gubernur DIY, Dalam peresmian 438 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kalurahan/Kelurahan di DIY. (Doc. Humas Pemda DIY)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas bersama Gubernur DIY, Dalam peresmian 438 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kalurahan/Kelurahan di DIY. (Doc. Humas Pemda DIY)

Sleman, SUARA PEMBARUAN – Pemerintah memperkuat komitmennya untuk menghadirkan keadilan yang inklusif hingga ke tingkat akar rumput. Hal ini diwujudkan melalui peresmian 438 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kalurahan/Kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa (20/1) di Royal Ambarrukmo Hotel, Sleman.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Posbakum merupakan bagian integral dari agenda transformasi digital dan reformasi birokrasi di sektor hukum. Ia menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM tengah melakukan pembenahan menyeluruh untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan transparan.

Baca Juga: Pertamina Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Banjir ke Kabupaten Kepulauan Sitaro

“Transformasi digital di Kementerian Hukum dan HAM telah berjalan. Mulai 1 April 2026, seluruh layanan kami akan sepenuhnya berbasis digital,” tegas Supratman. Transformasi ini, menurutnya, memungkinkan pemantauan kinerja secara terbuka dan real-time. Data serta laporan dari setiap Posbakum akan ditampilkan pada dashboard terpusat Kementerian, sehingga dapat teridentifikasi wilayah dengan tingkat permasalahan hukum tertentu.

“Dengan sistem ini, laporan dari desa dan kelurahan akan tampil real-time. Presiden Prabowo Subianto juga akan diberikan akses khusus untuk memantau kinerja dan respons Kementerian, termasuk tindak lanjut dari Posbakum di seluruh Indonesia,” jelasnya. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dalam sambutannya menyatakan bahwa peresmian Posbakum ini merupakan penegasan bahwa keadilan tidak boleh berjarak dari rakyat. Hukum, menurutnya, bukanlah kemewahan yang hanya bisa diakses segelintir orang.

Baca Juga: Walikota Madiun Dr. Maidi Ditangkap Operasi Senyap KPK, Ratusan Juta Diamankan

“Di DIY, desa dan kalurahan adalah ruang hidup di mana persoalan sosial dan hukum pertama kali muncul. Penyelesaiannya harus diupayakan sedekat mungkin dengan warga,” ujar Sri Sultan. Ia menekankan bahwa kehadiran negara tidak hanya melalui program dan anggaran, tetapi juga melalui pangayoman yang memberikan rasa aman, adil, dan manusiawi. Posbakum, dalam hal ini, menjadi instrumen untuk mereformasi cara negara hadir dan memperkuat peran kalurahan sebagai ruang perlindungan warga.

“Hukum adalah aturan kebijaksanaan untuk menjaga ketertiban dan martabat manusia. Penegakannya bukan sekadar menang atau kalah, tetapi upaya mencapai ketenteraman bersama,” tambahnya. Sri Sultan berharap Posbakum dapat beroperasi dengan mendampingi warga secara empatik, menjelaskan hukum dengan bahasa yang mudah dipahami, dan mengutamakan keadilan substantif.

Baca Juga: Retreat Merah Putih ASN Pemprov Bengkulu Kian Berkesan

Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Ahmad Riza Patria, menekankan peran strategis kepala desa sebagai peacemaker dalam penyelesaian konflik di tingkat lokal. “Kami mendukung aparat dan masyarakat desa dengan akses bantuan hukum pro bono. Tujuannya adalah memfasilitasi penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi di tingkat paling awal,” ujar Riza. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono Seto, melaporkan bahwa 438 Posbakum telah tersebar di lima kabupaten/kota. Rinciannya adalah Gunungkidul (144 pos), Kulon Progo (88 pos), Sleman (86 pos), Bantul (75 pos), dan Kota Yogyakarta (45 pos).

Untuk mendukung operasional Posbakum, DIY didukung oleh 26 Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi serta ratusan paralegal tersertifikasi yang siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. “Keberadaan Posbakum di tingkat dasar ini sangat penting untuk membantu penyelesaian konflik sosial maupun hukum sedini mungkin,” pungkas Agung. Peresmian ini menandai langkah konkret pemerintah dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, memperkuat keadilan restoratif, dan mencegah eskalasi konflik melalui penanganan di tingkat akar rumput.

 

Sleman, SUARA PEMBARUAN – Pemerintah memperkuat komitmennya untuk menghadirkan keadilan yang inklusif hingga ke tingkat akar rumput. Hal ini diwujudkan melalui peresmian 438 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kalurahan/Kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa (20/1) di Royal Ambarrukmo Hotel, Sleman.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Posbakum merupakan bagian integral dari agenda transformasi digital dan reformasi birokrasi di sektor hukum. Ia menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM tengah melakukan pembenahan menyeluruh untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan transparan.

Halaman:

Editor: Philipus Anton

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X