Damai di Stasiun Klaten, Ojol dan Opang Sepakat Aturan Baru

Photo Author
Philipus Anton, Suara Pembaruan
- Senin, 12 Januari 2026 | 20:56 WIB
Kesepakatan damai Ojol dna Opang di Stasiun Klaten. (Ist)
Kesepakatan damai Ojol dna Opang di Stasiun Klaten. (Ist)

Klaten, SUARA PEMBARUAN - Kesepakatan damai akhirnya tercapai antara pengemudi ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) di Stasiun Klaten. Pemerintah Kabupaten Klaten bersama jajaran terkait berhasil mempertemukan kedua pihak dalam rapat mediasi yang digelar di ruang rapat Dinas Perhubungan, Senin (12/1). Pertemuan ini menjadi tindak lanjut atas keributan yang sempat terjadi dua hari sebelumnya di depan stasiun.

Dalam rapat yang berlangsung kondusif, disepakati sejumlah aturan baru mengenai titik penjemputan dan penurunan penumpang. Ojek online kini hanya diperbolehkan menjemput di pintu keluar mobil sisi timur stasiun dekat Star Steak dan pintu keluar parkir motor di Jalan Dewi Sartika. Sementara lokasi mangkal ojek pangkalan ditetapkan di bawah pohon beringin sebelah utara, dengan larangan parkir di area depan stasiun. Area depan stasiun juga resmi dijadikan zona steril dari parkir kendaraan bermotor sejauh 50 meter, termasuk sisi timur taman beringin.

Kesepakatan ini memberi pengecualian bagi ojol untuk menjemput penumpang langsung di depan stasiun apabila penumpang berkebutuhan khusus, seperti lansia, ibu hamil, atau wisatawan asing. Selain itu, pengemudi ojol menyatakan kesediaan untuk mengutamakan rekan opang dan keluarganya dalam kegiatan sosial sebagai bentuk solidaritas. Pemerintah Kabupaten Klaten berkomitmen melakukan sosialisasi hasil kesepakatan ini kepada seluruh anggota, baik secara offline maupun online, agar aturan baru dipahami dan dijalankan. Jika terjadi perselisihan di kemudian hari, penyelesaiannya akan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kronologi Insiden

Keributan antara ojol dan opang terjadi pada Sabtu, 9 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Perselisihan dipicu perebutan penumpang di pintu masuk stasiun. Suasana sempat memanas dan membuat resah penumpang kereta, sebelum aparat kepolisian turun tangan untuk melerai. Tidak ada korban luka, namun insiden tersebut menjadi sorotan publik karena berpotensi mengganggu kenyamanan transportasi di salah satu titik mobilitas utama Kabupaten Klaten.

Pasca kejadian, Dinas Perhubungan bersama Polres Klaten langsung melakukan pemantauan lapangan pada 10 Januari untuk mengidentifikasi titik rawan konflik. Sehari kemudian, pemerintah menyiapkan agenda mediasi dengan mengundang perwakilan ojol dan opang. Pada 12 Januari, rapat resmi digelar dan kesepakatan ditandatangani dengan disaksikan Pj. Sekda Klaten Jaka Purwanto, Kepala Dinas Perhubungan Supriyono, Kasatlantas Polres Klaten AKP Wendi Andranu, Kepala Satpol PP Joko Hendrawan, Kepala Stasiun Klaten Fatkufrohman, serta perwakilan Kodim 0723 Klaten.

Polres Klaten mencatat sepanjang 2025 terdapat sedikitnya 15 kasus perselisihan kecil antara ojol dan opang di sekitar stasiun dan terminal. Namun, data terbaru Januari 2026 menunjukkan bahwa setelah kesepakatan damai ditandatangani, jumlah laporan konflik menurun drastis. Hingga pertengahan Januari, hanya tercatat satu insiden kecil berupa kesalahpahaman yang berhasil diselesaikan tanpa keributan.

Pemerintah berharap tren positif ini berlanjut. Dengan adanya aturan baru, diharapkan suasana transportasi publik di Klaten semakin tertib dan aman. Kesepakatan ini menjadi tonggak penting bagi terciptanya keteraturan di Stasiun Klaten, sekaligus menunjukkan bahwa musyawarah dan mufakat masih menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan perbedaan di tengah masyarakat.

Editor: Philipus Anton

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X