Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Wacana penyederhanaan nominal rupiah atau redenominasi kembali menjadi sorotan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung kemungkinan tersebut. Padahal, isu serupa sudah pernah mencuat pada 2010 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ekonom Anthony Budiawan mengingatkan bahwa rencana redenominasi sebenarnya pernah masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU), namun tidak pernah dibahas lebih lanjut.
Dalam podcast di kanal YouTube Bambang Yudhoyono pada Senin (24/11/2025), Anthony menegaskan bahwa hingga kini tidak ada urgensi untuk menjalankan redenominasi. Ia menjelaskan, kondisi nilai tukar saat ini tidak jauh berbeda dengan situasi pada 2010.
“Dulu kurs rupiah sekitar Rp10.000, sekarang Rp16.000. Tidak ada perbedaan signifikan yang membuat redenominasi menjadi perlu,” ujarnya.
Menurutnya, redenominasi hanya relevan di negara yang mengalami lonjakan inflasi ratusan hingga ribuan persen dalam satu hingga dua tahun. Langkah itu biasanya digunakan untuk memutus siklus inflasi ekstrem — kondisi yang tidak terjadi di Indonesia.
Anthony menilai persoalan utama yang membebani rupiah bukanlah nominal mata uang, melainkan fundamental ekonomi yang rapuh.
“Kita sejak 2012 mengalami defisit transaksi berjalan. Kalau ini tidak diperbaiki, nilai tukar akan terus tertekan,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa redenominasi berisiko memicu kenaikan harga yang tidak seluruhnya tercatat dalam indeks harga konsumen (IHK), sehingga membuat daya beli masyarakat kelas menengah bawah semakin tergerus.
“Pembulatan harga pasti terjadi, dan ini bisa menambah angka kemiskinan,” katanya.
Anthony bahkan mencurigai munculnya kembali wacana redenominasi hanya sebagai pengalihan isu.
“Di Indonesia sering ada isu-isu yang dilemparkan ke publik hanya untuk mengalihkan perhatian,” ujarnya.
Meski wacana tersebut ramai dibahas, Bank Indonesia menyatakan bahwa redenominasi tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
“BI sendiri seolah menyangkal, meminta agar ini tidak dibahas dulu karena masih jauh,” kata Anthony.
Ia menambahkan, apabila suatu saat pemerintah benar-benar ingin melaksanakan redenominasi, prosesnya akan memakan waktu panjang — setidaknya satu dekade sejak pembentukan undang-undangnya.
Artikel Terkait
Dubes India Apresiasi Langkah Kepala BPOM RI, Kerja Sama Indonesia–India Capai Triliunan Rupiah
BPOM Bengkulu Musnahkan Produk Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah
Diduga Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Tata Kelola Pupuk Indonesia Dipertanyakan
Pertamina dan PKK Kota Semarang Gencarkan Program Jelantah Jadi Rupiah, Ojol Dapat Apresiasi Pertamax Gratis
Prabowo Tutup Jalur Selundupan Timah, Target Selamatkan Triliunan Rupiah untuk Negara
Taman QRIS di Kampus Unib Perluas Edukasi Keuangan Digital dan Progam Cinta Bangsa, Bangga dan Paham Rupiah