Sistem Ekonomi Serakahnomics Dipraktikkan GMTD di Makassar

Photo Author
M Kiblat Said, Suara Pembaruan
- Rabu, 19 November 2025 | 18:50 WIB
M Jusuf Kalla geram saat berada di lokasi miliknya di Jalan Metro, Makassar , saat lokasi itu terancam dieksekusi  atas klaim GMTD. (Ist)
M Jusuf Kalla geram saat berada di lokasi miliknya di Jalan Metro, Makassar , saat lokasi itu terancam dieksekusi atas klaim GMTD. (Ist)

Hanya Jualan Rumah dan Tanah Kavling

JAKARTA - SUARA PEMBARUAN - Kehadiran PT Gowa-Makassar-Tourism-Development (GMTD) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan lebih mempraktikkan  sistem serakahnomic  yang lebih mengejar keuntungan maksimal tanpa memedulikan dampak sosial, moral, atau lingkungan.

"Serakahnomics" adalah istilah yang diciptakan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menggambarkan fenomena keserakahan oleh oknum pengusaha yang mencari keuntungan berlebihan di atas penderitaan rakyat, bukan praktik bisnis yang sehat.

Kami perlu berbagi pengetahuan kepada masyakat Sulawesi Selatan, bahwa GMTD telah melaksanakan praktik sistem ekonomi Serakahnomics. Sebagaimana digambarkan oleh Presiden Prabowo Subianto, Serakahnomics adalah praktik ekonomi yang dikuasai oleh keserakahan dan tidak pro-rakyat. Ekonomi yang berfokus pada keuntungan maksimal tanpa memedulikan dampak sosial, moral, atau lingkungan. Serakahnomics, tidak sejalan dengan konstitusi, tidak berkeadilan, menyebabkan kesenjangan serta dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan krisis sosial.

Hal itu dikemukakan Husain Abdullah, Juru Bicara M Jusuf Kalla (JK), Wakil Presiden ke-10 dan 12, kepada media, Rabu (19/11), saat memberi tanggapan terhadap masalah yang dihadapi JK di Makassar ketika lahan miliknya sekira 16 hektare (ha) lebih diklaim GMTD sebagai miliknya yang hendak dieksekusi beberapa pekan lalu. 

Dikatakan, pihaknya tidak sedang mengalihkan perhatian dari masalah hukum. Kami yakin dengan dokumen yang kami miliki berupa sertifikat HGB di atas lahan 16.4 hektar. Sebagaimana penegasan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, bahwa lahan tersebut milik Kalla. Diperkuat oleh keterangan Juru Bicara Humas PN Makassar, Wahyudi Said, bahwa lahan dengan empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang disebut milik PT Hadji Kalla belum pernah disentuh eksekusi. Dokumen kepemilikan ini tidak perlu diperdebatkan. Dokumen tersebut, ibaratnya buah dari perkawinan yang sah, bukan anak haram yang tidak jelas silsilahnya.

Menurutnya, praktik Serakahnomics, inilah yang membuat GMTD menyimpang jauh dari cita cita luhur tokoh-tokoh Sulawesi Selatan yang turut mendirikannya.

Penggagas GMTD awalnya berharap kawasan Tanjung Bunga yang diapit Sungai Jeneberang dan Pantai Losari, dikembangkan menjadi destinasi wisata yang mampu mensejahterakan rakyat terutama warga sekitarnya.

Tapi alih alih menyejahterakan rakyat, GMTD-Lippo telah menghianati tujuan pendirian perusahaan ini. Yang berdampak timbulnya sengketa pertanahan di Makassar, penggusuran yang berujung pada pemiskinan rakyat.

Pemda Sulsel, Makassar dan Gowa yang berharap penghasilan tambahan dari entitas perusahaan wisata tersebut, pada kenyataannya tidak memberi manfaat seperti yang diharapkan. Hanya Lippo lewat GMTD paling diuntungkan, dengan cara jual beli tanah kavling dan perumahan, jelasnya. (SP.news)

Editor: M Kiblat Said

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Rekomendasi

Terkini

Polda Sulsel Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 | 20:25 WIB
X