Dari Tanah Suci ke Tahanan Kejagung, Nasib Dadan Hindayana Berubah Drastis dalam Tiga Hari

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Kamis, 4 Juni 2026 | 12:32 WIB
Mengintip peristiwa tak terduga yang dialami Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana usai kini terjerat dugaan kasus korupsi. (Dok. BGN)
Mengintip peristiwa tak terduga yang dialami Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana usai kini terjerat dugaan kasus korupsi. (Dok. BGN)

 

Jakarta, SUARA PEMBARUAN  – Perjalanan hidup mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjadi sorotan publik setelah rentetan peristiwa yang dialaminya dalam waktu singkat. Hanya dalam tiga hari, Dadan yang baru kembali dari ibadah haji harus menghadapi kenyataan dicopot dari jabatannya dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Dadan resmi ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026) setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Peristiwa tersebut terjadi sehari setelah Presiden RI melakukan pergantian pimpinan BGN dan menunjuk wakil kepala badan, Nanik S. Deyang, untuk menggantikan posisi yang sebelumnya diemban Dadan.

Sebelum terseret kasus hukum, Dadan baru saja menuntaskan ibadah haji bersama sang istri. Ia tiba kembali di Indonesia pada Senin (1/6/2026) sebagai bagian dari gelombang pertama kepulangan jemaah haji Indonesia dari Arab Saudi.

Saat berada di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Dadan sempat berbagi cerita mengenai kebahagiaannya menunaikan rukun Islam kelima setelah menunggu antrean haji selama 12 tahun.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya dan sang istri telah mendaftar haji reguler sejak 5 Mei 2014 dan akhirnya mendapatkan kesempatan berangkat pada tahun ini.

Dadan juga menjelaskan bahwa keberangkatannya menggunakan kuota haji reguler melalui kelompok terbang (kloter) 27 embarkasi JKS atau Bekasi.

Setelah kembali ke Tanah Air, Dadan langsung menjalankan tugas kedinasan. Pada Selasa (2/6/2026), ia masih mendampingi Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam kunjungan kerja ke salah satu SPPG di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Dalam kunjungan tersebut, Dadan terlihat menyambut kedatangan Presiden bersama jajaran pejabat lainnya untuk meninjau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Namun pada malam harinya, kabar mengejutkan datang dari Istana Negara. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengumumkan pergantian pimpinan BGN dan menyatakan Dadan tidak lagi menjabat sebagai kepala badan tersebut.

Tak sampai 24 jam setelah pencopotan itu, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah proses penggeledahan berlangsung, Dadan diperiksa intensif oleh penyidik dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan titik-titik SPPG yang menjadi bagian dari pelaksanaan Program MBG. Penyidik menduga terdapat praktik jual beli titik operasional yang melibatkan sejumlah pihak.

Dugaan tersebut mencuat setelah aparat menerima berbagai laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan terkait penawaran pendirian atau pengelolaan titik SPPG. Hingga kini, sedikitnya 20 laporan telah diterima aparat penegak hukum.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Polda Sulsel Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 | 20:25 WIB
X