Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Pemerintah menyiapkan dana Rp1,5 triliun untuk menyerap produksi gula petani dalam negeri. Penyerapan akan dijalankan oleh ID FOOD, bagian dari holding pangan Danantara, sesuai kesepakatan dalam rapat nasional pergulaan di Surabaya, 22 Agustus 2025.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan NFA, I Gusti Ketut Astawa, menyatakan kebijakan ini merupakan langkah bersama seluruh pemangku kepentingan guna memastikan petani tidak dirugikan. “Pemerintah hadir, pedagang berkontribusi, petani berjuang. Semua harus saling melengkapi,” ujarnya, Minggu (24/8/2025).
Harga lelang gula ditetapkan minimal Rp14.500 per kilogram, sesuai aturan Badan Pangan Nasional. Seluruh pihak sepakat menghindari transaksi di bawah harga acuan dan praktik cash back yang merugikan petani. PT SGN akan mengelola lelang secara transparan.
Selain menjaga harga, pemerintah mendorong peningkatan mutu gula petani agar sesuai standar pasar, serta melarang distribusi gula rafinasi di tingkat eceran. Satgas Pangan Polri juga akan diterjunkan untuk mengawasi distribusi dan menindak pelanggaran.
Kebijakan ini sebelumnya turut dibahas dalam RDP Komisi IV DPR RI pada 20 Agustus 2025. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini penting agar jerih payah petani mendapat harga layak, sementara masyarakat tetap memperoleh pasokan gula dengan harga wajar.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Tom Lembong Optimis Menangkan Praperadilan, Ini Sejumlah Fakta Baru Kasus Korupsi Impor Gula Eks Mendag RI
Sidang Kasus Impor Gula: Tom Lembong Tunjuk Koperasi TNI-Polri untuk Kendalikan Harga Gula di Pasar Domestik
Terbesar Secara Nasional, Di Jatim Satu Hektar Tanaman Tebu Hasilkan 20 ton Gula
Jawa Timur Siap Sukseskan Peremajaan Tebu Rakyat, Produksi Gula Nasional 51,87% Dihasilkan Jatim
Petani Tebu Adukan ke DPR: 100 Ribu Ton Gula Menumpuk, Impor Bebas Dinilai Rugikan Produk Lokal