TPA Ilegal di Perbatasan Rowosari-Mranggen Jadi Sorotan, Wali Kota Semarang Siap Dialog dengan Pemkab Demak

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 20:36 WIB

 

 

Semarang, SUARA PEMBARUAN — Wali Kota Semarang, Agustina, menyatakan kesiapannya untuk melakukan dialog bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak dalam rangka menyelesaikan polemik Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berada di kawasan perbatasan antara Rowosari, Kecamatan Tembalang (Kota Semarang), dan Kebonbatur, Kecamatan Mranggen (Kabupaten Demak), tak jauh dari kawasan Brown Canyon.

Agustina merespons keluhan masyarakat mengenai tumpukan sampah dan aktivitas pembakaran yang menimbulkan dampak lingkungan di wilayah tersebut. Menurutnya, penanganan persoalan ini memerlukan koordinasi antardaerah. Ia pun berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bisa memfasilitasi pertemuan antara kedua pihak.

“Kalau memang Pemerintah Provinsi mempertemukan kami, tentu kami siap berdialog,” kata Agustina pada Selasa (5/8).

Agustina menegaskan bahwa Pemkot Semarang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan di wilayah administrasinya. Namun, apabila dampak dari aktivitas di wilayah Demak, seperti asap pembakaran sampah, sampai mengganggu warga Kota Semarang, maka penyelesaiannya harus melibatkan pemerintah provinsi.

“Kalau wilayahnya di Semarang, itu tanggung jawab kita. Tapi kalau sampah dibakar di Demak dan asapnya masuk ke Semarang, tentu itu harus dilaporkan ke provinsi,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar warga, khususnya yang tinggal di kawasan perbatasan, tidak lagi membuang sampah sembarangan. Kesadaran masyarakat disebutnya sangat penting untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah munculnya kembali TPA ilegal.

Menindaklanjuti masalah ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang telah merespons serius. Kepala DLH Kota Semarang, Arwita, menjelaskan bahwa pihaknya bersama DLH Kabupaten Demak telah menghadiri rapat koordinasi yang difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah.

“Dalam rakor itu, kami diminta untuk melakukan sosialisasi dan memberi imbauan kepada warga Kota Semarang agar tidak lagi membuang sampah ke lokasi tersebut,” jelas Arwita pada Rabu (6/8).

DLH Kota Semarang telah menyampaikan surat resmi kepada seluruh camat dan lurah di Kecamatan Tembalang agar aktif menyosialisasikan larangan membuang sampah di lokasi tak resmi seperti TPS liar atau kawasan terbuka. Selain itu, DLHK Provinsi juga mewajibkan setiap daerah menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah secara memadai.

Untuk mendukung langkah tersebut, DLH Kota Semarang telah menempatkan kontainer sampah di RW 6, Kelurahan Rowosari, agar warga memiliki fasilitas yang layak untuk membuang sampah. Kontainer ini diangkut setiap hari guna mencegah penumpukan.

Sebagai langkah pengawasan, DLH juga membentuk regu piket yang terdiri dari personel gabungan DLH, Damkar, dan Satpol PP. Regu ini akan berpatroli secara rutin untuk mengawasi dan mencegah aktivitas pembuangan sampah ilegal. Hasil patroli akan dilaporkan secara berkala kepada DLHK Provinsi Jawa Tengah.

Meski begitu, Arwita menyebut langkah ini sebagai solusi jangka pendek. Ia berharap ke depan tidak perlu lagi pengawasan ketat, karena masyarakat sudah sadar akan pentingnya menjaga lingkungan. Ia juga menegaskan bahwa sanksi akan diberikan jika masih ada pelanggaran.

“Kita pastikan tidak boleh ada aktivitas buang sampah di lokasi tersebut. Jika ada warga Kota Semarang yang masih melanggar, padahal sudah diberi imbauan, tentu akan ada tindakan tegas. Karena wilayah itu bukan diperuntukkan sebagai TPA dalam rencana tata ruang kota,” pungkasnya.

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X