Pemerintah Pastikan Badal Haji bagi Jemaah Wafat di Tanah Suci, Ini Penjelasan dan Ketentuannya

Photo Author
Redaksi, Suara Pembaruan
- Kamis, 22 Mei 2025 | 08:59 WIB
Pemerintah menetapkan biaya ibadah haji 2025.
Pemerintah menetapkan biaya ibadah haji 2025.


Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak-hak jemaah calon haji asal Indonesia yang wafat saat menunaikan ibadah di Arab Saudi. Salah satu fasilitas yang dijanjikan adalah pelaksanaan badal haji, yaitu ibadah haji yang dilaksanakan oleh orang lain atas nama jemaah yang telah meninggal dunia.

“Semua jemaah yang wafat akan mendapatkan haknya, termasuk pelaksanaan badal haji oleh petugas haji Indonesia dan pencairan asuransi jiwa,” ungkap Abdul Basir, Kepala Daerah Kerja Bandara PPIH Arab Saudi, dalam keterangan resminya pada Rabu, 21 Mei 2025.

Apa Itu Badal Haji?


Badal haji merupakan praktik ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang untuk mewakili orang lain. Ibadah ini dibolehkan bagi mereka yang sudah meninggal dunia atau yang secara permanen tidak mampu menjalankannya sendiri karena kondisi fisik atau kesehatan.

Praktik ini telah disepakati keabsahannya oleh mayoritas ulama dari empat mazhab besar dalam Islam. Dasar hukumnya diambil dari hadits riwayat Ibnu Abbas RA, yang menceritakan seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ibunya yang meninggal sebelum sempat menunaikan haji yang telah dinazarkan. Rasulullah SAW menjawab, “Boleh, berhajilah menggantikannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun, perlu dicatat bahwa badal haji tidak sah jika dilakukan untuk orang yang masih hidup dan sehat secara fisik serta mampu berhaji sendiri.

Syarat Pelaksanaan Badal Haji

Agar badal haji sah menurut syariat, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi:

1. Pelaksana harus mampu secara fisik untuk menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji.

2. Memiliki kemampuan finansial untuk menanggung biaya haji tanpa membebani pihak lain.

3. Mendapat persetujuan dari pihak yang memberi mandat, dalam hal ini bisa dari keluarga jemaah yang wafat.

4. Mematuhi hukum Islam dan menjalankan tata cara ibadah haji dengan benar.

5. Memahami makna dan rukun haji, agar pelaksanaan badal dilakukan dengan penuh tanggung jawab spiritual.

Dengan adanya fasilitas badal haji yang dijalankan oleh petugas resmi dari Indonesia, keluarga jemaah yang wafat dapat merasa tenang karena hak ibadah orang tercinta tetap terpenuhi sesuai ajaran Islam.

Pemerintah juga menjanjikan bahwa seluruh proses administrasi, termasuk pencairan asuransi jiwa, akan diselesaikan setelah musim operasional haji tahun 2025 berakhir. Kebijakan ini diharapkan menjadi bentuk perlindungan dan penghormatan terakhir bagi jemaah yang wafat saat menjalankan rukun Islam kelima.*

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X