Washington, SUARA PEMBARUAN - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump menunda penerapan tarif impor Jilid II yang seharusnya berlaku efektif pada Rabu, 9 April 2025.
Trump menyebut, periode penundaan berlaku 90 hari ke 75 negara, kecuali China.Baca Juga: Peminat Membludak, Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tak Diskon Maka Tak Sayang Diserbu Ratusan Warga
Meski menunda kurang lebih selama 3 bulan, Trump tetap menyatakan tarif impor minimal yaitu 10 persen tetap berlaku, termasuk ke Indonesia yang senilai 32 persen.
Alasannya sederhana, Trump menunda tarif impor Jilid II itu karena negara-negara lain dianggap tidak menyerang balik AS, kecuali China.Baca Juga: Presiden Prabowo: Tak Ada Orang Titipan di Danantara!
"Karena negara-negara itu tidak menyerang balik AS," ungkap Trump dikutip dari akun Donald Trump di Truth Social, pada Kamis, 10 April 2025.
"Saya telah mengizinkan tarif ini ditunda selama 90 hari dan penurunan besar terhadap Tarif Timbal Balik (resiprokal) selama periode ini, menjadi 10 persen juga berlaku segera," terangnya.Baca Juga: Motif Dokter Residen yang Bius dan Perkosa Anak Pasien RSHS Diungkap, Polisi: Pelaku Alami Kelainan Seksual
Selain itu, alasan Trump menyebut penundaan tarif impor Jilid II itu karena banyak negara yang ingin menghubungi Perwakilan AS, termasuk Departemen Perdagangan, Departemen Keuangan, dan Perwakilan Dagang AS.
Terkhusus untuk produk China, Trump malah menaikkan tarifnya menjadi 125 persen.Baca Juga: Pemkot Semarang Tingkatkan Pelayanan BRT, Petugas Wajib Patuhi SOP
Hal itu lebih tinggi dari sebelumnya 104 persen, berasal dari tarif periode pertama 20 persen, periode kedua 34 persen, dan serangan balik pertama 50 persen karena China tidak mau bernegosiasi.
Saat Trump menaikkan tarif menjadi 104 persen, China langsung membalas dengan menaikkan tarif menjadi 84 persen. Di saat itu juga, AS menaikkan jadi 125 persen ke Negeri Tirai Bambu tersebut.Baca Juga: Acara Akbar Makan Bersama Dihadiri Konten Kreator Tik Tok Willie Salim di Bengkulu Sukses
"Berdasarkan kurangnya rasa hormat yang ditunjukkan Tiongkok terhadap pasar dunia, saya dengan ini menaikkan tarif yang dikenakan kepada Tiongkok oleh Amerika Serikat menjadi 125 persen, berlaku segera," tandas Trump.*
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Soroti Kasus Dugaan Pertamax Oplosan: Perbaiki Perizinan Impor BBM!
Sidang Kasus Impor Gula: Tom Lembong Tunjuk Koperasi TNI-Polri untuk Kendalikan Harga Gula di Pasar Domestik
Kebijakan Tarif Impor Trump 32 Persen Tak Akan Berefek Besar Bagi Indonesia
IHSG BEI Hari Ini Melemah 9,16 Persen, Pengamat Sebut 50 Negara Siap Nego Imbas Dampak Tarif Impor AS
Prabowo Minta Kuota Impor Tak Diskriminatif dan Hanya Untungkan Segelintir Orang