Pemerintah Siapkan Kebijakan: Hapus Batasan Usia untuk Mencari Kerja

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Senin, 3 Maret 2025 | 07:33 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer

SUARA PEMBARUAN - Badai PHK datang menghampiri PT Sri Rejeki Isman Tbk atau yang dikenal dengan nama Sritex.Baca Juga: Pulang dari Retret Magelang, Wali Kota Dedy Wahyudi Disambut dan Diarak Keliling Kota Bengkulu

Para karyawan perusahaan tekstil besar di Indonesia itu terakhir bekerja pada Jumat, 28 Februari 2025 dan secara keseluruhan, penghentian operasional pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Dalam proses PHK ini, total karyawan Sritex Group yang kehilangan pekerjaan sebanyak 10.665 orang di mana gelombang pemutusan hubungan kerjanya dimulai pada Januari 2025 hingga akhir Februari 2025.Baca Juga: Hari Pertama Puasa, Mentan Amran Sidak Pasar Pastikan Harga Pangan Stabil dan Pasokan Aman

Jumlah total karyawan PHK Sritex Group tersebut berasal dari 4 perusahaan yang dimiliki.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali.

Terpaksa harus memecat hingga 10 ribu karyawan karena perusahaan dinyatakan pailit, pemerintah pun memberikan janji kepada para karyawan terdampak.Baca Juga: Dinas PUPR Bengkulu Siap Kembalikan Kelebihan Bayar Kontrak Proyek Senilai Rp 6.6 Miliar ke Nagera

Hak Mantan Karyawan yang Kena PHK akan Dipenuhi

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjamin jika hak para mantan karyawan Sritex Group ini akan terpenuhi.

Hak-hak yang dimaksud adalah berkaitan dengan pesangon.

“Pertama, ya kita kewajiban negara memastikan hak-hak kawan-kawan buruh ya, pekerja terkait mendapatkan pesangon,” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer kepada para awak media di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Jumat, 28 Februari 2025.Baca Juga: Tips Puasa Bagi Penderita Paru dan Pernafasan

‘Kedua, mendapatkan program JKP, jaminan kehilangan pekerjaan, dan juga jaminan hari tua JHT,” imbuhnya.

Hal senada juga pernah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengatakan pemerintah terus berkomunikasi pada dengan perusahaan sejak dinyatakan pailit pada Oktober 2024.Baca Juga: Gubernur Helmi Hasan Tiba di Bengkulu, Program 100 Hari Fokus Tingkatkan PAD, Sampah, dan Pendidikan Gratis

Salah satu yang diupayakan pada komunikasi tersebut adalah hak pesangon seperti yang dibeberkan oleh Wamenaker Immanuel atau yang kerap dipanggil Noel itu.

Janjikan Mantan Karyawan Memperoleh Pekerjaan Tanpa Syarat Batasan Umur

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X