Bengkulu, SUARAPEMBARUAN-Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil Kabupaten Bengkulu Selatan, Rifai-Yevri, Agustam Rahman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seluruh komisioner KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena tidak patuh hingga merugikan keuangan negara.
"MK final memutuskan Gusnan Mulyadi calon bupati tumbang serta memerintahkan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Adapun Rohidin Mersyah dalam Pilgub kalau dia menang maka nasibnya sama. Kami berulang kali mengingatkan KPU, Bawaslu agar patuh namun diabaikan," kata Agustam Rahman dalam wawancara melalui telepon, Selasa, (25/2/2025).
Ia mengatakan, merujuk Putusan MK nomor 105/2016 halaman 56, tidak mematuhi putusan MK merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, perdata dan administrasi.
"Artinya berdasarkan putusan ini aparat penegak hukum dapat memeriksa KPU, Bawaslu dan jajarannya serta calon yang membangkang pada putusan MK yang setara dengan UU karena merugikan keuangan negara ratusan milyar rupiah," tegas Agustam.
Menurutnya MK konsisten pada empat putusan sebelumnya bahwa penghitungan masa jabatan bukan sejak pelantikan melainkan sejak menjabat secara riil, nyata dan faktual.
"Maka orang-orang seperti Gusnan serta lembaga yang secara sengaja tidak mematuhi putusan MK terkait cara menghitung kapan dimulai masa jabatan kepala daerah yang mencalonkan diri seperti Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan juga harus ikut bertanggungjawab mengembalikan kerugian negara," ujarnya.
Baca Juga: AMAN Minta Helmi-Mian Ambil Bagian dalam Perjuangan Masyarakat Adat di Bengkulu
Ia tekankan KPK harus segera bergerak cepat memproses kasus ini tanpa pandang bulu mengingat begitu banyaj kerugian negara dalam kasus ini. Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Gusnan Mulyadi didiskualifikasi dalam Pilkada Bengkulu Selatan karena telah dianggap menjabat dua periode.
Sidang putusan MK ini ada pada sengketa perselisihan hasil Pilkada nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (24/2/2025). Selain mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Gusnan.
Keputusan MK ini merupakan hasil dari gugatan pasangan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto yang menggugat hasil Pilkada Bengkulu Selatan setelah kalah selisih 818 suara dari pasangan Gusnan-Ii Sumirat.
Baca Juga: Hadapi Bulan Ramadan, Wagub Mian Cek Harga Sembako di Pasar Tradisional Kota Bengkulu
Berdasarkan hasil pleno KPU Bengkulu Selatan, Gusnan-Ii meraih 37.968 suara, unggul tipis atas Rifai-Yevri yang memperoleh 37.150 suara. Kuasa hukum Rifai-Yevri, Agustam Rahman, menyatakan bahwa pasangan Gusnan-Ii Sumirat tidak sah sebagai peserta Pilkada.
“Pasangan Gusnan-Ii Sumirat bertentangan dengan putusan MK, khususnya pertimbangan hukum dalam putusan MK Nomor 2 Tahun 2023 dan putusan MK Nomor 129/2024 halaman 68,” kata Agustam.