Bengkulu, SUARAPEMBARUAN-Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Bengkulu menyerukan kepada pasangan Helmi Hasan dan Mian, yang kini menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, untuk mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat di Bengkulu.
"Selamat atas dilantiknya Helmi-Mian sebagai Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Kami mengingatkan, agar gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, bisa mengambil peran dalam perjuangan gerakan masyarakat adat," kata Ketua Pengurus Harian Wilayah AMAN Bengkulu Fahmi Arisandi, di Bengkulu, Selasa, (25/2/2025).
Situasi saat ini, kata Fahmi, dari 76 komunitas adat yang tergabung dalam AMAN, seluruhnya sedang terbelit konflik agraria dan berpotensi memunculkan konflik yang lebih luas jika tidak diselesaikan secara bijak dan berlandaskan pada penghormatan kehidupan masyarakat adat.
Baca Juga: Hadapi Bulan Ramadan, Wagub Mian Cek Harga Sembako di Pasar Tradisional Kota Bengkulu
Di Pering Baru, Kabupaten Seluma misalnya. Konflik yang sudah berlangsung lebih dari dua dekade, belum lama ini memunculkan gejolak. Ketika petugas kemamanan PT Perkebunan Nusantara VII dan oknum tentara memukuli dan menganiaya anggota komunitas adat Serawai Semidang Sakti atas tudingan mencuri buah sawit. Sementara buah sawit itu ditanam di atas lahan milik korban dan terletak di wilayah adat Serawai Semidang Sakti.
"Ini menjadi indikasi bahwa, sekalipun Perda pengakuan masyarakat adatnya sudah ada. Nyatanya, mereka tetap tak dihormati. Karena itu, peran kepala daerah dan salah satunya gubernur penting untuk menyikapi hal ini," tambah Fahmi.
Masyarakat Adat Enggano
Pengakuan Masyarakat Adat Enggano Milson Kaitora, Paabuki atau koordinator kepala suku di komunitas adat Enggano ikut menyerukan agar gubernur dan wakil, Helmi-Mian, segera menunaikan janji pemerintah untuk mempercepat terbitnya Peraturan Daerah tentang Penetapan dan Pengakuan Masyarakat Adat Enggano, yang sudah lebih dari 2 tahun mandek.
Baca Juga: Mentan Ajak Kepala Daerah Wujudkan Swasembada Pangan di Retreat Magelang
"Perda inilah yang menjadi pondasi untuk melindungi hak dan pengetahuan masyarakat adat Enggano. Pak Mian, kan mantan Bupati Bengkulu Utara. Jadi ini masih menjadi PR baginya untuk membantu kami menyelesaikan perda ini," kata Milson.
Selama ini, lanjut Milson, tanpa adanya payung hukum untuk mengakui keberadaan masyarakat adat Enggano. Sudah banyak praktik yang mencederai dan meminggirkan hak-hak Masyarakat Adat Enggano.
"Di hutan, wilayah adat kami ditebangi orang. Dijadikan kebun, tanpa izin lembaga adat. Kami mau menindak tidak bisa, karena kami tak punya dasar hukum. Sudah kami ingatkan secara adat, tapi cuma dianggap angin lalu saja," kata Milson.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan 24 Daerah Pemungutan Suara Ulang
Padahal, kondisi hari ini di Enggano, jumlah orang asli Enggano yang masih menerapkan bahasa asli dan menjunjung hukum adat dan menghormati leluhur Enggano. Nyatanya terus berkurang.