Demak, suarapembaruan.news – Berhasil mengoptimalkan digitalisasi layanan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Rumah Sakit Pelita Anugerah Kabupaten Demak menerima penghargaan bintang tiga yang diserahkan secara langsung oleh Direktur Tekhnologi Informasi BPJS Kesehatan, Edwin Aristiawan, Selasa (20/8).
Baca Juga: Digital Psychology Prodi Baru BINUS University Semarang, Jadi Solusi Karier Gen Z di Jawa Tengah
Rumah Sakit Pelita Anugerah Kabupaten Demak dinilai memiliki komitmen serta berhasil mengimplementasikan Integrasi Sistem Antrean Online, Integrasi Sistem Klaim, Implementasi Elektronik Surat Eligibilitas Peserta (E-SEP) serta sistem finger print bagi peserta JKN.
“Rumah sakit yang berani bertransformasi pelayanan secara digital, bisa dikatakan rumah sakit yang jujur dan terbuka atas pelayanan kesehatan yang diberikan bagi masyarakat, khususnya peserta JKN,” ucap Edwin.
Edwin mengatakan, adanya sistem antrean online yang terintegrasi pada Aplikasi Mobile JKN sangat menguntungkan bagi pihak peserta maupun rumah sakit. Bagi peserta JKN, adanya sistem antrean online ini akan memberikan kemudahan peserta JKN dalam mengakses pelayanan kesehatan.
“Masyarakat tidak perlu mengantre lagi mengantre lebih awal, sehingga bisa lebih produktif untuk melakukan aktifitas terlebih dahulu dan datang ke rumah sakit maupun FKTP sesuai jam antrean. Slogan kita Datanglah saat dilayani, jangan datang saat sebelum dilayani,” tegasnya.
Sedangkan, bagi pihak rumah sakit, berbagai macam bad cost dapat dipangkas untuk meningkatkan efisiensi operasional rumah sakit.
Menurunnya penumpukan antrean pasien di rumah sakit tentu berkolerasi terhadapt ketersediaan lahan pakir juga kapasitas ruang tunggu yang tersedia. Pastinya, akan sangat berdampak pada kualitas layanan administrasi, layanan kesejatan serta kepuasan pasien.
Masyarakat yang belum memiliki Aplikasi Mobile JKN juga tak perlu khawatir, Rumah Sakit Pelita Anugerah memiliki Duta Pelayanan RS. Petugas akan memberikan informasi serta membantu pasien untuk dapat mengoperasikan Aplikasi Mobile JKN, sehingga pada kunjungan berikutnya pasien dapat memanfaatkan antrean online setiap memerlukan pelayanan kesehatan.
Peserta JKN cukup memastikan telah memiliki surat rujukan dari FKTP yang secara otomatis terintergrasi pada Aplikasi Mobile JKN. Selanjutnya, peserta bisa memilih tanggal berkunjung.
Antrean ini bisa diambil maksimal satu hari sebelum jadwal layanan yang diinginkan peserta JKN.
“Setelah proses pendaftaran antrean berhasil, nomor antrean akan muncul beserta waktu tunggu antrean, maka peserta bisa memperkirakan kapan harus datang ke faskes,” tambah Edwin.
Satu dekade Program JKN, BPJS Kesehatan terus berupaya melakukan pengembangan layanan digital untuk memudahkan akses pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.
Artikel Terkait
Resmikan RS Bhayangkara Blora, Wakapolri: Beri Akses Kesehatan dan Layani Warga Kurang Mampu
Presiden Jokowi Resmikan RS Pusat Pertahanan Negara Panglima Besar Soedirman
Grup RS Sari Asih Kecewakan Pasien BPJS Kesehatan
Maksimalkan Akses Layanan Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Hitung Kecukupan Faskes
Tingkatkan Kepuasan Peserta, BPJS Kesehatan Kuatkan Fungsi PIPP