Bangkok, SUARA PEMBARUAN – Ketegangan di wilayah perbatasan Thailand-Kamboja semakin meningkat akibat serangkaian aksi balas operasi militer. Menyikapi kondisi tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok mengeluarkan imbauan terbaru kepada warga negara Indonesia (WNI) yang berada di kawasan terdampak konflik, khususnya di Provinsi Chanthaburi dan Trat.
Dalam pernyataan resminya yang dirilis Sabtu, 26 Juli 2025, KBRI meminta seluruh WNI di wilayah tersebut untuk senantiasa menjaga ketenangan, mematuhi hukum yang berlaku, dan mengikuti arahan dari otoritas lokal.
“Warga diimbau untuk selalu membawa kartu identitas atau dokumen pengenal saat beraktivitas di luar rumah, meningkatkan kewaspadaan, dan terus memantau perkembangan keamanan melalui sumber resmi,” tulis KBRI Bangkok.
KBRI juga mengingatkan kepada WNI yang telah menetap di Thailand lebih dari enam bulan agar segera melakukan lapor diri ke pihak kedutaan sebagai langkah antisipatif.
Imbauan ini muncul setelah Komando Pertahanan Perbatasan Chanthaburi dan Trat secara resmi memberlakukan status darurat militer (martial law) di dua provinsi tersebut, Jumat, 25 Juli 2025.
Ada delapan distrik yang terdampak di Provinsi Chanthaburi, yakni: Mueang Chanthaburi, Tha Mai, Makham, Laem Sing, Kaeng Hang Maew, Na Yai Am, dan Khao Khitchakut. Sementara di Provinsi Trat, distrik Khao Saming menjadi wilayah yang masuk dalam cakupan darurat militer.
Penerapan status darurat ini dilakukan setelah adanya dugaan bahwa militer Kamboja telah menembus tiga titik perbatasan Thailand menggunakan senjata berat, memicu eskalasi yang signifikan.
Pemerintah Thailand mengambil langkah ini untuk memberikan kewenangan penuh kepada militer dalam menangani situasi genting, termasuk pengambilan keputusan cepat dalam menghadapi potensi ancaman lintas batas.