Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Di saat Amerika Serikat memperketat kebijakan imigrasi dengan melarang warga dari sejumlah negara masuk ke wilayahnya, China justru mengambil langkah sebaliknya dengan memperluas akses bebas visa bagi puluhan negara, termasuk Indonesia.
Kebijakan baru yang diumumkan Presiden AS Donald Trump ini telah memicu gelombang protes di Los Angeles.
Berdasarkan laporan Reuters, mulai Senin, 9 Juni 2025 pukul 00.01, pemerintahan Trump memberlakukan larangan masuk bagi warga dari 12 negara, yaitu Afghanistan, Myanmar, Chad, Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Gedung Putih menyatakan kebijakan ini ditujukan untuk melindungi keamanan nasional AS, terutama menyusul insiden serangan bom molotov di Boulder, Colorado, pada 1 Juni 2025 lalu.
Serangan tersebut terjadi dalam aksi demonstrasi yang mendukung pembebasan sandera Israel dari Hamas, dan pelaku disebut masuk ke AS secara ilegal.
Trump menegaskan bahwa peristiwa itu menjadi bukti risiko serius jika warga asing memasuki negara tanpa proses pemeriksaan ketat.
Sementara itu, China, yang selama ini menjadi rival kuat AS di bidang ekonomi global, mengambil langkah sebaliknya.
Pemerintah Tiongkok melalui Kantor Imigrasi Nasional resmi mengumumkan pada Kamis, 12 Juni 2025, bahwa mereka memperluas kebijakan bebas visa transit selama 240 jam kepada warga dari 55 negara—Indonesia termasuk di dalamnya.
Berdasarkan informasi dari situs resmi pemerintah China, kebijakan ini memungkinkan warga negara Indonesia melakukan perjalanan singkat ke China tanpa visa, selama tidak lebih dari 10 hari (240 jam).
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya China menarik lebih banyak wisatawan dan pelaku bisnis asing, serta memperkuat hubungan diplomatik dan ekonomi.
Dengan tambahan ini, Indonesia menjadi negara ke-55 yang berhak atas fasilitas bebas visa transit ke China. Sebelumnya, China telah menjalin perjanjian bebas visa timbal balik dengan 25 negara, memberi kebijakan bebas visa sepihak untuk 38 negara, dan kini memperluas daftar bebas visa transit menjadi 55 negara.
Untuk kawasan Asia Tenggara, kebijakan bebas visa timbal balik telah lebih dulu berlaku bagi warga Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura. Kini, Indonesia menyusul bergabung dalam daftar tersebut.*