internasional

Arab Saudi Tindak Tegas Haji Tanpa Izin: Denda Ratusan Juta hingga Deportasi dan Larangan Masuk 10 Tahun

Selasa, 27 Mei 2025 | 10:08 WIB


Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Pemerintah Arab Saudi semakin memperketat regulasi pelaksanaan ibadah haji pada tahun 2025, dengan fokus utama pada pemberantasan praktik berhaji tanpa izin resmi.Baca Juga: Tangani Peredaran Miras di Kota Waghete, Tokoh Pemuda Deiyai: Jaga Keamanan dan Persatuan

Kampanye besar-besaran sedang dilakukan untuk melarang siapa pun berhaji secara ilegal, mendorong aparat keamanan bertindak tegas terhadap pelanggar. Salah satu teknologi yang digunakan adalah drone, yang membantu mengidentifikasi calon jemaah haji ilegal di area suci.

Dalam rekaman video yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Keamanan Publik Kerajaan, drone mendeteksi kendaraan yang dicurigai mengangkut jemaah ilegal. Informasi dari drone tersebut langsung dikirimkan ke petugas patroli untuk dilakukan tindakan pengamanan di lapangan.Baca Juga: Tim SAR Bengkulu Cari Keberadaan Kapal Nelayan Hilang Kontak

Menurut laporan Gulf News, dalam beberapa hari terakhir, aparat telah menangkap sejumlah orang yang terbukti terlibat dalam pengangkutan jemaah tanpa izin ke lokasi ibadah.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyampaikan bahwa hukuman administratif telah dijatuhkan melalui komite musiman khusus. Hukuman tersebut mencakup penjara, denda hingga SR100.000 (sekitar Rp432 juta), deportasi bagi ekspatriat setelah menjalani hukuman, serta larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama satu dekade. Selain itu, pemerintah juga mengajukan permintaan ke pengadilan untuk menyita kendaraan yang digunakan dalam operasi ilegal tersebut.Baca Juga: Siap Suplai Untuk Provinsi Lain, Hewan Kurban di Jatim Surplus

Arab Saudi kembali menegaskan bahwa visa haji adalah syarat mutlak untuk mengikuti ibadah ini. Pemegang visa kunjungan tidak diperkenankan berhaji. Jemaah dari luar negeri diwajibkan mengajukan visa haji resmi melalui otoritas yang ditunjuk atau melalui platform Nusuk Haji yang melayani jemaah dari 126 negara, termasuk Indonesia.

Siapa pun yang tertangkap melaksanakan atau mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi dapat dikenai denda hingga SR20.000 (sekitar Rp86,5 juta).Baca Juga: Evolusi Brand Legendaris SIMPATI di Momen 30 Tahun Telkomsel untuk Majukan Indonesia

Langkah-langkah ketat ini diterapkan untuk mengatasi kekhawatiran terkait pengunjung asing yang tinggal melebihi masa berlaku visa guna berhaji secara ilegal.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) terus mengingatkan para calon jemaah untuk hanya berangkat ke Tanah Suci melalui jalur resmi. Untuk menjamin legalitas dan akses ke lokasi ibadah, jemaah yang sah juga dilengkapi kartu Nusuk sebagai identitas resmi dan alat pembeda dari jemaah ilegal.*

Tags

Terkini