Terkait hal itu, Mahkamah Agung AS memutuskan undang-undang yang membuat TikTok menghadapi potensi denda besar jika masih mendistribusikan TikTok kepada pengguna AS.
Besaran denda maksimal yang diterima mencapai 5.000 usd atau setara Rp81,9 juta untuk setiap orang warga AS yang masih mengakses TikTok.
Janji Trump Aktifkan Kembali TikTok di AS
Dilansir dari AP News, penasihat keamanan Trump telah mengisyaratkan pemerintah sang presiden terpilih di AS itu akan mengambil langkah untuk 'mengaktifkan kembali' TikTok dari pemblokiran.
Dalam kesempatan berbeda, Trump juga menyampaikan pihaknya membutuhkan sedikit waktu untuk meninjau situasinya usai putusan Mahkamah Agung AS terkait pemblokiran TikTok di AS.Baca Juga: Wahana Tirta Amerta Waterpark Tambah Destinasi Pariwisata di Kota Bengkulu
"Keputusan saya tentang TikTok akan dibuat dalam waktu yang tidak terlalu lama, tetapi saya harus memiliki waktu untuk meninjau situasinya," terangnya pada Jumat, 17 Januari 2025.
Hingga kini, masih belum jelas bentuk upaya yang akan dilakukan Trump terkait pemblokiran TikTok di AS.*
Artikel Terkait
Aplikasi Made in Jateng Ini Terbukti Permudah Pengurusan Perizinan ke Luar Negeri
SIG Pamerkan Aplikasi Semen Hijau dan Solusi Beton Berkelanjutan di IKN
Berpotensi Rugikan Masyarakat, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal
Dianggap Entitas Ilegal, Satgas PASTI Blokir Kegiatan PT Xpertise Future Analytics Indonesia (XFA AI)
Lindungi Hak Masyarakat Miskin, Pertamina Bekali Pangkalan LPG dengan Aplikasi MAP