Sementara itu, bagi pihak yang mengajukan visa kunjungan namun digunakan untuk berhaji secara ilegal, sanksinya jauh lebih berat.
Mereka dapat dikenai denda hingga SAR100 ribu atau setara sekitar Rp463 juta.
Tak hanya calon jemaah, pihak yang membantu penyelundupan atau menyembunyikan pemegang visa kunjungan agar bisa masuk ke kawasan suci juga terancam hukuman serupa.
Arab Saudi juga menegaskan sanksi deportasi dan daftar hitam selama 10 tahun bagi pelanggar visa maupun pihak yang terlibat dalam praktik haji ilegal.
Pemerintah Arab Saudi mengingatkan bahwa izin resmi bagi calon jemaah haji saat ini hanya diberikan kepada mereka yang memiliki Kartu Nusuk Haji.
Kartu tersebut menjadi identitas resmi sekaligus akses masuk ke Masjidil Haram dan area suci lainnya selama pelaksanaan ibadah haji.*
Artikel Terkait
Pertamina Dukung Kebutuhan Avtur untuk Penerbangan Haji 2026 Melalui AFT Hasanuddin
Layani 14 Embarkasi Haji, Pertamina Siapkan Lebih 80 Ribu Kilo Liter Avtur Untuk Kebutuhan Penerbangan Haji 2026
Ratusan Calon Jamaah Haji Bengkulu Kloter 1 Diberangkatkan ke Tanah Suci
Wagub Bengkulu Mian Lepas Keberangkatan 387 Calon Jemaah Haji Menuju Embarkasi Padang, Sumbar
Gubernur Helmi Hasan Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Bengkulu Kloter Terakhir Menuju Embarkasi Padang