Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan selama musim haji 2025 dengan memanfaatkan teknologi mutakhir. Salah satu langkah yang diambil adalah penggunaan drone untuk memantau dan menangkap jemaah calon haji ilegal yang mencoba masuk ke Tanah Suci tanpa izin resmi.
Dengan dukungan drone, ratusan pelanggar berhasil diamankan sejak gelombang kedatangan jemaah dimulai. Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya menyaring jemaah yang benar-benar memenuhi syarat administratif dan prosedural.
Saudi Data and Artificial Intelligence Authority (SDAIA) juga turut berperan dalam meningkatkan layanan haji. Sebanyak 20 gerbang elektronik (e-gate) telah dipasang di Bandara Internasional Pangeran Mohammed bin Abdulaziz, Madinah. Teknologi ini dirancang untuk mempercepat proses imigrasi dan memangkas waktu tunggu jemaah yang sah.
Selain itu, lebih dari 30 perangkat pemindai paspor canggih juga telah dioperasikan untuk mendukung kelancaran proses masuk ke Arab Saudi. SDAIA bekerja sama erat dengan otoritas imigrasi dan bandara untuk menerapkan solusi berbasis kecerdasan buatan yang menyederhanakan proses kedatangan.
Di sisi lain, Pemerintah Indonesia juga mengingatkan calon jemaah haji mengenai ketatnya regulasi baru yang diberlakukan Arab Saudi. Salah satunya adalah kewajiban membawa kartu Nusuk, sebuah kartu identitas digital yang memuat informasi lengkap jemaah termasuk lokasi hotel dan izin akses ke area-area penting seperti Masjidil Haram.
Kementerian Agama RI mengimbau agar jemaah menjaga kartu Nusuk dengan baik karena menjadi syarat utama untuk beribadah dan rentan menjadi sasaran kejahatan seperti penjambretan.
Artikel Terkait
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Dukung Kelancaran Penerbangan Jemaah Haji 2025
Saudi Tangkap Puluhan Pelanggar Visa Haji: Haji Ilegal Terancam Sanksi Berat
Bea Cukai Arab Saudi Sita 100 Slop Rokok Jemaah Haji Indonesia
Pemerintah Pastikan Badal Haji bagi Jemaah Wafat di Tanah Suci, Ini Penjelasan dan Ketentuannya
Arab Saudi Tindak Tegas Haji Tanpa Izin: Denda Ratusan Juta hingga Deportasi dan Larangan Masuk 10 Tahun