Selain itu, KUHP baru juga melarang penggunaan sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu.Baca Juga: Ratusan Mahasiswa dan Dosen Unihaz Terlantar di Bandara Fatmawati Bengkulu, Diduga Ditipu Agen Perjalanan
Pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Kasus Pemalsuan Ijazah Razman pada 2022
Pada tahun 2022, Razman Arif Nasution juga pernah terseret kasus pemalsuan ijazah.
Akibatnya, ia dipecat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) setelah melalui rapat pleno pada Juli 2022.
Namun, Razman membantah bahwa ia dipecat dan mengklaim bahwa dirinya mengundurkan diri untuk bergabung dengan KAI di bawah pimpinan Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.Baca Juga: Pemkab Jepara Segera Luncurkan Program Jepara Tanggap 112 dan Desa Digital
Persoalan ini berlanjut ketika Vice President Bidang Bantuan Hukum KAI, Petrus Bala Pattyona, melaporkan Razman ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Juli 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, membenarkan adanya laporan terhadap Razman.
"Memang benar ada laporan terhadap Razman Arif Nasution. Pelapornya adalah Petrus Bala Pattyona," ungkap Zulpan dalam keterangannya pada Jumat, 29 Juli 2022.Baca Juga: Peningkatan Status Jalan Jepara-Keling Terealisasi 2027
Menurut Zulpan, Razman dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dan/atau penggunaan akta palsu berdasarkan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Pelapor, yang bertindak atas kuasa dari korban, menerangkan bahwa pada Juni 2022, pihak Kongres Advokat Indonesia (KAI) menemukan adanya ijazah strata satu dari Universitas Ibnu Chaldun atas nama terlapor yang diduga palsu," jelas Zulpan.*