SUARA PEMBARUAN - Wakil Rektor III Universitas Ibnu Chaldun, Dr. Murtiman, memberikan tanggapan terkait polemik mengenai latar belakang pendidikan pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo.Baca Juga: Dirjen Dikti Tinjau Kontruksi Bangunan Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Bengkulu
Murtiman menegaskan bahwa nama Razman tidak tercantum dalam daftar mahasiswa maupun alumni Universitas Ibnu Chaldun.
Ia juga membantah kabar viral yang menyebutkan bahwa Razman dan Firdaus adalah alumni dari institusi tersebut.
Selain Razman, Murtiman juga memastikan bahwa Firdaus Oiwobo tidak terdaftar sebagai mahasiswa atau alumni Universitas Ibnu Chaldun.Baca Juga: Jelang Pelantikan, Gubernur-Wagub Bengkulu Terpilih Helmi-Mian Jalani Test Kesehatan
"Setelah kami cek, Firdaus tidak terdaftar di tempat kami, baik sebagai mahasiswa maupun alumni," ujarnya, seperti dikutip dari YouTube Unlocked pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Hal yang sama berlaku bagi Razman Nasution. "Kalau abang R sendiri (Razman), setelah kita melakukan pengecekan, memang tidak ada terdaftar di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta ini," tambahnya.
Murtiman menegaskan bahwa pihak universitas tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama keduanya.
"Kami tidak pernah mengeluarkan ijazah untuk nama F dan R ini," tegasnya.Baca Juga: Usai Buat Kegaduhan di Ruang Sidang dan Sumpah Advokatnya Dibekukan, Razman Minta Maaf: Saya Menerima dengan Ikhlas
Ia juga menambahkan bahwa universitas memiliki prosedur ketat dalam menerbitkan ijazah, yang semuanya dilaporkan ke DIKTI.
Sanksi Hukum Ijazah Palsu
Penggunaan ijazah palsu merupakan bentuk tindak pidana pemalsuan dokumen.
Tindakan ini dapat dijerat dengan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), yang mengatur larangan terkait penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu, termasuk pembuatannya, penerbitannya, serta penggunaannya.Baca Juga: Korban ASN Tipu Janjikan Guru Bantu di Bengkulu Utara Bertambah 50 Orang, Kerugian Capai Rp 700 Juta
Dalam KUHP baru, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun atau denda hingga kategori V.
Pasal 272 ayat (1) KUHP baru menyebutkan bahwa siapa pun yang memalsukan atau membuat ijazah palsu, sertifikat kompetensi, atau dokumen akademik lainnya dapat dijatuhi hukuman tersebut.
Artikel Terkait
Gubernur Bengkulu Minta SMA/SMK di Mukomuko Tidak Menahan Ijazah Alumni
Nikita Mirzani dan Razman Nasution Saling Lapor Jadi Korban Kekerasan: Siapa yang Benar?
Mulai 2025, Ijazah Bisa Dicetak Mandiri untuk Sekolah yang Tidak Terakreditasi, Bagaimana Ketentuan Kertasnya?
Usai Buat Kegaduhan di Ruang Sidang dan Sumpah Advokatnya Dibekukan, Razman Minta Maaf: Saya Menerima dengan Ikhlas