hukum-kriminalitas

Ormas di Babel Polisikan Guru Besar IPB yang Menghitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah 271 T

Senin, 13 Januari 2025 | 10:24 WIB
Guru Besar IPB Prof. Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke polisi (fahutan.ipb.ac.id)

“Tidak etis dalam menjawab pertanyaan dari seorang majelis hakim,” kata pihak kuasa hukum dari Andi Kusuma yang diwakili oleh AK Law Firm saat siaran pers dengan media pada Selasa, 7 Januari 2025.Baca Juga: Satgas Nataru Berakhir, Sukses Mengawal Distribusi dan Ketersediaan Energi di Sulawesi

Tim kuasa hukum juga mengatakan kalau perhitungan mengenai kerugian negara terlalu dibuat-buat hingga angka besar muncul sampai Rp271 T.

Karena perhitungannya itu membuat banyak kerugian untuk masyarakat di daerah Bangka Belitung.

“Bapak Bambang Hero bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya lingkungan,” kata Andi pada awak media, Rabu, 8 Januari 2025.Baca Juga: Kapolri Apresiasi Langkah Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI, Membasmi Mafia Obat dan Makanan Ilegal  

Pihak Kejagung Ikut Buka Suara

Mengenai pelaporan pada Prof. Bambang Hero Saharjo ini, pihak Kejagung mengatakan kalau Guru Besar IPB itu memberikan keterangan sesuai dengan kapasitasnya.

Menurut Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung kepada media pada Jumat, 10 Januari 2025, semua pihak harus patuh pada asas yang berlaku.Baca Juga: Harga Kopi Biji di Bengkulu Masih Tinggi, Petani Sambut Gembira Jelang Panen Raya

“Ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuan yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara,” kata Harli.

“Pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak Rp 300 T,” imbuhnya.Baca Juga: FWPJT Gelar Diskusi Publik Bertajuk DPRD Baru, Harapan Baru: Catat tanggalnya!

“Artinya, pengadilan juga sependapat dengan JPU bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara,” pungkas Harli.*

Halaman:

Tags

Terkini