Dia juga menyatakan bahwa di persidangan, saksi-saksinya banyak mendapatkan intervensi dan tekanan dengan pertanyaan-pertanyaan yang di luar konteks perkara.
“Saat selesai sidang pun, saksi-saksi kami masih digeledah tas dan ponsel mereka,” ujarnya lagi.Baca Juga: Kompleks Perumahan dan Apartemen Terpadu Tentrem Residence Segera Hadir di Kota Semarang
Suskoco berharap, sidang KEPP dapat memberi sanksi berat kepada terlapor Briptu UF, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), seperti kasus perselingkuhan yang melibatkan anggota Polri di Pati dan Purworejo, dimana para pelakunya dikenai sanksi PTDH.Baca Juga: Sembilan Tokoh Raih Penghargaan Tokoh Prestasi Jawa Tengah 2024, Nana Sudjana: Jawa Tengah Tidak Kekurangan SDM Potensial dan Berprestasi
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (23/12/2024) mendatang.*