Brebes, SUARA PEMBARUAN - Kasus perselingkuhan yang menyeret oknum Polwan Polres Brebes, yakni Briptu UF, akhirnya bergulir ke persidangan Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Sidang digelar Polres Brebes pada 17 Desember 2024, dipimpin Wakapolres Brebes Kompol Dodiawan.Baca Juga: Plt Gubernur Rosjonsyah Serahkan Bantuan Alsintan pada Kelompok Petani di Bengkulu Utara
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi Bripka A, yakni sebagai pelapor yang juga suami terlapor Briptu UF.
Selain Bripka A, sidang juga menghadirkan 5 orang saksi. Majelis hakim juga memanggil 2 orang saksi dari pihak Briptu UF, yaitu Dani (pelaku perselingkuhan) dan adiknya Bahtiar Riski, namun tidak hadir.Baca Juga: 22 Desember Prediksi Puncak arus Mudik di Bandara Ahmad Yani Semarang
Lima orang saksi dari Bripka A memaparkan kejadian penggrebekan dan bukti pendukung, yakni video penggrebekan. Keterangan para saksi dilakukan mulai pukul 09.00 hingga 14.30 WIB.
Dalam keterangan dan video dipastikan bahwa Dani berada rumah dalam kamar dengan Briptu UF, yang masih berstatus istri pelapor Bripka A.Baca Juga: Telkomsel Jadi Operator Pertama yang Hadirkan Akses Jaringan 5G di Papua
“Lima orang saksi menyatakan kesaksian mereka bahwa dua orang saksi, yakni Dani dan adiknya ada di lokasi saat penggerebekan. Keterangan ditu dikuatkan oleh bukti video penggerebekan bahwa kedua terlapor yakni Briptu UF dan Dani ada di dalam rumah, sedangkan anak (dari terlapor dan pelapor) sedang tidur,” ujar Kuasa Hukum Bripka A, Suskoco SH, kepada wartawan, seusai sidang.
Suskoco juga heran bahwa adik Dani, pelaku perselingkuhan, yakni Bahtiar Riski, sebenarnya tidak ada di lokasi saat penggrebekan terjadi, namun ironisnya ada dalam kesaksian.
"Dia (Bahtiar Riski) tak ada di lokasi, tapi kok ada dalam kesaksian? Sudah gitu, kok tidak hadir dalam persidangan?" tanya Suskoco.
Sidang KEPP berlangsung tertutup, hanya dihadiri hakim, penuntut, pelapor, terlapor dan kuasa hukum.Baca Juga: Universitas Bengkulu Raih Prestasi Gemilang Sabet 6 Penghargaan Nasional dari Kemendiktisaintek dan KIP
Para saksi juga menyatakan bahwa kejadian penggerebekan sudah beberapa kali dilakukan, bahkan berujung ke meja hijau.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tegal bahkan menjatuhkan vonis 2 bulan penjara kepada terlapor.Baca Juga: Puncak Peringantan HUT PGRI dan PGN Tingkat Provinsi Bengkulu Dihadiri Ribuan Guru
Atas kasus itu, terlapor Briptu UF bahkan telah dimutasi dari Polres Tegal ke Polres Brebes, serta sanksi tambahan berupa penundaan kenaikan pangkat.
“Namun, meski dalam pengawasan, terlapor masih melakukan perselingkuhan. Saat digrebeg justru terlapor melakukan kekerasan,” ujar Suskoco.Baca Juga: Pemprov Bengkulu Hibahkan Lahan Untuk Pembangunan Gedung Layanan Haji dan Umroh Kemenag Kepahiang
Artikel Terkait
Dendam Karena Istri Selingkuh, Pria Ini Babat Tetangga dengan Arit
Brigadir Yuvina, Sosok Polwan Cantik Polresta Banyumas yang Piawai Berbahasa Isyarat
Membanggakan! Ini Bripda Sherly, Polwan Polresta Banyumas yang Hafal 30 Juz Alquran
Waspadai Perilaku Selingkuh di Antara Pasangan Menikah, Ini Penyebab Hadirnya Orang Ketiga
Propam Polda Jateng Harus Tuntaskan Kasus Etik Anggota Polwan yang Dilaporkan Melakukan Dugaan Perselingkuhan
Kasusnya Sempat Berjalan Lambat, Oknum Polwan Polres Brebes Segera Jalani Sidang Etik