LMI menjadi tersangka ketujuh dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG-BGN. Sebelumnya, Kejagung lebih dulu menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka.
Dengan berkembangnya jumlah nama yang disebut hingga 47 orang, kasus ini diperkirakan masih akan terus meluas. Kejaksaan Agung pun menegaskan fokus utama saat ini adalah menuntaskan pemberkasan perkara sambil memastikan program MBG tetap bisa berjalan dengan tata kelola yang lebih bersih dan akuntabel.*