Semarang, SUARA PEMBARUAN – Lima pekerja media Suara Merdeka resmi menggugat PT Suara Merdeka Press ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (10/7/2026). Gugatan diajukan setelah upaya penyelesaian di luar pengadilan tak membuahkan hasil, sementara hak-hak pekerja disebut belum juga dipenuhi perusahaan.
Kelima pekerja yang mengajukan gugatan masing-masing adalah Sumarlan, Wahid, Rendra, Arif, dan Aris. Mereka menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang untuk memperjuangkan hak-hak normatif yang menurut mereka selama ini terabaikan.
Kuasa hukum para pekerja, Amadela Andra Dynalaida, mengatakan gugatan perselisihan hak didaftarkan setelah proses bipartit dan tripartit tidak menghasilkan kesepakatan yang memulihkan hak para pekerja.
“Hari ini kelima pekerja menggugat PT Suara Merdeka Press ke pengadilan,” kata Amadela, Jumat.
Dalam gugatan tersebut, para pekerja meminta majelis hakim menyatakan pemotongan upah sepihak yang dituangkan dalam memo internal perusahaan dengan dalih antisipasi penyebaran Covid-19 sebagai tindakan yang tidak sah. Mereka juga menuntut perusahaan mengembalikan hak upah sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Semarang yang berlaku, sekaligus membayar kekurangan upah dan dendanya.
Tak hanya soal upah, gugatan juga mencakup tuntutan pembayaran kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR) berikut denda keterlambatannya. Selain itu, para pekerja meminta perusahaan kembali mengikutsertakan mereka dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Amadela mengungkapkan, nilai hak yang belum dipenuhi perusahaan terhadap masing-masing pekerja rata-rata mencapai lebih dari Rp300 juta. Jika diakumulasi, total tuntutan lima pekerja mencapai Rp1.564.013.049.
“Total hak yang ditagih kelima pekerja mencapai Rp1.564.013.049,” ujar dia.
Angka tersebut terdiri atas selisih upah, denda atas keterlambatan atau kekurangan pembayaran, serta kekurangan pembayaran THR yang menurut para pekerja belum ditunaikan perusahaan.
Salah satu penggugat, Sumarlan, mengaku langkah menggugat perusahaan bukan keputusan yang mudah. Ia menegaskan para pekerja sejatinya tidak ingin berhadapan dengan tempat mereka sendiri mencari nafkah. Namun kondisi yang terus berlarut membuat jalur hukum akhirnya dipilih.
“Dengan terpaksa kami harus melakukan perlawanan kepada perusahaan kami sendiri,” kata Sumarlan.
Menurut dia, persoalan utama yang mereka hadapi adalah pembayaran gaji yang tidak lagi berjalan normal. Dalam beberapa tahun terakhir, gaji disebut dibayarkan secara tidak menentu, dicicil, dan menunggak dalam waktu lama.
Sumarlan menuturkan, gaji bulanan yang ia terima hanya sekitar Rp1,4 juta. Itu pun tidak dibayar penuh, melainkan dicicil. Transfer terakhir yang masuk ke rekeningnya dari kantor, kata dia, hanya sekitar Rp600 ribu.