hukum-kriminalitas

Aiptu Nuridin Dipecat dari Polri, Sidang Etik Buktikan Selingkuh dan Konsumsi Sabu

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:32 WIB
Aiptu Nuridin resmi dipecat oleh hakim dalam sidang komisi kode etik Polda Jateng. (ist)

Semarang, SUARA PEMBARUAN  – Anggota Polres Tegal Kota, Aiptu Nuridin (50), resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Putusan itu dibacakan dalam sidang kode etik profesi yang digelar Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, Jumat (10/7/2026), setelah Nuridin dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, mulai dari hubungan di luar pernikahan sah hingga penyalahgunaan narkoba.

Sidang dipimpin AKBP Edi Wibowo selaku hakim ketua yang juga menjabat Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Jawa Tengah. Dalam putusannya, majelis menyatakan Nuridin terbukti secara sah dan meyakinkan menjalin hubungan asmara dengan seorang perempuan berinisial M (30) di luar ikatan pernikahan yang sah.

“Terduga pelanggar dalam kurun waktu 2023 sampai dengan Juni 2024 menjalin hubungan asmara, perselingkuhan, sehingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah,” kata AKBP Edi Wibowo saat membacakan putusan sidang.

Tak hanya itu, dalam sidang etik tersebut Nuridin juga dinyatakan terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu. Majelis menyebut perbuatan itu dilakukan bersama perempuan yang bersangkutan.

“Dan mengonsumsi narkoba jenis sabu secara bersama-sama,” ujar Edi.

Atas dua pelanggaran berat itu, majelis sidang menjatuhkan sanksi terberat berupa PTDH atau pemecatan dari dinas kepolisian. Selain itu, Nuridin juga dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama delapan hari.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” tegas hakim ketua.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan tidak menemukan satu pun faktor yang dapat meringankan perbuatan Nuridin. Sebaliknya, tindakan yang dilakukan dinilai sebagai pelanggaran serius karena dilakukan secara sadar, disengaja, dan pelanggar memahami bahwa perbuatannya bertentangan dengan kode etik profesi Polri.

“Fakta yang meringankan tidak ada,” kata Edi.

Sementara hal yang memberatkan, majelis menilai Nuridin mengetahui secara penuh bahwa tindakannya melanggar aturan dan mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Mendengar putusan tersebut, Nuridin yang diketahui bertugas sebagai Banit Reskrim Polsek Tegal Selatan menyatakan akan menempuh upaya banding atas keputusan sidang etik itu.

“Siap, mengajukan banding,” kata Nuridin singkat usai sidang.

Kasus yang menjerat Nuridin sebelumnya menjadi sorotan setelah ia dilaporkan menganiaya perempuan berinisial M, yang disebut sebagai istri sirinya. Di tengah proses penanganan kasus itu, Propam Polda Jawa Tengah kemudian menggelar sidang kode etik dan mendalami dugaan pelanggaran lain yang dilakukan anggota tersebut, termasuk hubungan di luar pernikahan sah dan penyalahgunaan narkoba.

Dengan putusan ini, Nuridin resmi kehilangan statusnya sebagai anggota Polri, meski proses banding masih terbuka sesuai mekanisme internal yang berlaku di lingkungan kepolisian.*

Tags

Terkini