Semarang, SUARA PEMBARUAN – Polda Jawa Tengah menggelar sidang kode etik terhadap Aiptu Nuridin yang diduga melakukan pelanggaran berat. Anggota polisi tersebut diperiksa atas dugaan menjalin hubungan dengan perempuan di luar ikatan pernikahan yang sah serta dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan sidang kode etik digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah pada Jumat (10/7/2026) pagi. Sidang dipimpin Ketua Komisi Sidang AKBP Bebe Edy dari Bidang Propam Polda Jateng.
“Hari ini Propam Polda Jawa Tengah melaksanakan sidang kode etik terhadap anggota yang diduga melanggar, yakni Nuridin. Yang bersangkutan diduga melakukan hubungan dengan perempuan di luar ikatan pernikahan yang sah dan juga diduga melakukan penyalahgunaan narkoba,” kata Artanto kepada wartawan.
Menurut Artanto, sejumlah saksi telah dihadirkan dalam sidang tersebut. Mereka berasal dari internal kepolisian maupun lingkungan sekitar tempat tinggal terduga pelanggar. Saksi yang dimintai keterangan antara lain petugas humas yang memantau media sosial, kapolsek setempat, kepala desa, hingga tetangga sekitar rumah.
Ia menyebut seluruh keterangan saksi akan menjadi bahan pertimbangan majelis dalam memutus perkara etik tersebut. Polda Jateng berharap keputusan sidang dapat segera diambil setelah seluruh proses pemeriksaan rampung.
“Siang ini diharapkan Ketua Komisi Sidang dapat memutuskan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Artanto menambahkan, dugaan penyalahgunaan narkoba juga menjadi salah satu materi penting dalam pemeriksaan etik. Unsur tersebut, kata dia, akan menjadi bahan pertimbangan hakim komisi dalam menjatuhkan putusan.
Selain sidang etik, Polda Jateng juga masih mendalami laporan dugaan penganiayaan yang turut menyeret nama Nuridin. Kasus tersebut kini ditangani fungsi reserse kriminal dan didalami bersama Bidang Propam.
“Untuk status dugaan penganiayaan, saat ini dilaporkan ke Reskrim dan dilakukan penyelidikan. Hari ini Propam fokus lebih dulu pada sidang pelanggaran kode etik,” jelasnya.
Artanto menegaskan, sanksi terhadap Nuridin akan ditentukan berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan terhadap terduga pelanggar. Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan bisa beragam, termasuk hukuman berat apabila pelanggaran dinilai terbukti.
“Semua menjadi pertimbangan hakim. Sanksinya nanti kita lihat dari putusan sidang. Kalau yang terberat tentu bisa sampai pemberhentian tidak dengan hormat,” tegasnya.
Dalam sidang tersebut, beberapa saksi yang tidak dapat hadir secara langsung tetap dimasukkan keterangannya melalui berita acara pemeriksaan yang telah disumpah. Artanto menyebut istri sah dari terduga pelanggar juga tidak hadir dalam persidangan, namun keterangannya akan dibacakan melalui berita acara.
Ia juga mengungkapkan bahwa sidang kali ini bukan yang pertama dijalani Nuridin. Sebelumnya, yang bersangkutan disebut pernah menjalani sidang disiplin maupun sidang kode etik terkait pelanggaran lain.
“Yang bersangkutan sebelumnya sudah pernah menjalani sidang disiplin dan sidang kode etik. Jadi ini bukan yang pertama,” kata Artanto.
Hingga sidang berlangsung, Nuridin disebut bersikap kooperatif dan menjawab pertanyaan yang diajukan ketua komisi sidang. Polda Jateng memastikan proses etik akan berjalan sesuai mekanisme dan hasilnya akan diumumkan setelah majelis menjatuhkan putusan.*