Jakarta ,SUARA PEMBARUAN– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana di sektor perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses). Dalam perkara ini, OJK telah menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali sebagai tersangka.Penyidikan dilakukan atas dugaan kesengajaan mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK untuk membayar kewajiban ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tertanggal 13 Oktober 2023.
Selain itu, tersangka juga diduga dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, dan menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 karena perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi serta gagal melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
OJK juga telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO). Namun upaya tersebut tidak berhasil karena tidak mendapat persetujuan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.
Sebelum pencabutan izin usaha, OJK telah menerbitkan perintah tertulis kepada pemegang saham pengendali untuk mengganti kerugian perusahaan. Dugaan tidak dipatuhinya perintah tersebut menjadi salah satu dasar penyidikan pidana yang kini dilakukan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp15 miliar.
Dalam proses penyidikan, OJK juga melakukan penelusuran dan penyitaan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Hingga saat ini, penyidik telah menyita:
Sebelas bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar.
Uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain.
Kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
Secara keseluruhan, nilai aset yang telah disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp114 miliar.
OJK menegaskan bahwa penyitaan aset merupakan bagian dari strategi penegakan hukum untuk memulihkan hak-hak korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sekaligus memastikan hasil tindak pidana tidak tetap dikuasai pelaku maupun pihak yang menikmati manfaat ekonominya.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan khusus, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.
Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P-21). OJK selanjutnya akan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.
Dalam penanganan perkara ini, OJK berkoordinasi dengan berbagai aparat penegak hukum, antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan guna menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.