“Harapan klien kami jelas, perkara ini harus diusut sampai tuntas. Jika ditemukan unsur pidana, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, pihak pelapor juga mendesak adanya langkah nyata untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang diduga timbul akibat aktivitas tambang tersebut. Mereka menilai seluruh kegiatan pertambangan di Banyuwangi harus berjalan sesuai koridor hukum, memiliki izin resmi, dan memegang prinsip tanggung jawab lingkungan.
“Penegakan pidana penting, tetapi pemulihan lingkungan juga harus menjadi perhatian. Semua kegiatan pertambangan wajib taat aturan dan tidak boleh mengorbankan keselamatan warga maupun kelestarian alam,” pungkas Naufal.