“Harapan klien kami jelas, perkara ini harus diusut sampai tuntas. Jika ditemukan unsur pidana, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, pihak pelapor juga mendesak adanya langkah nyata untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang diduga timbul akibat aktivitas tambang tersebut. Mereka menilai seluruh kegiatan pertambangan di Banyuwangi harus berjalan sesuai koridor hukum, memiliki izin resmi, dan memegang prinsip tanggung jawab lingkungan.
“Penegakan pidana penting, tetapi pemulihan lingkungan juga harus menjadi perhatian. Semua kegiatan pertambangan wajib taat aturan dan tidak boleh mengorbankan keselamatan warga maupun kelestarian alam,” pungkas Naufal.
Artikel Terkait
Tambang Ilegal Dibongkar, Polisi Tangkap Dua Pelaku di Boyolali dan Kendal
Dugaan Cacat Izin Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Berpotensi Hasilkan Denda Rp26 Triliun
"Dari Tambang Bawah Tanah ke Panggung: Karyawan Freeport Peringati HUT ke-59 dengan Drama Musikal yang Bikin Penonton Mewek"
Kasus Tambang Galian C Banyuwangi Makin Panas, Pengaduan ke PPATK Disiapkan untuk Bongkar Dugaan Aktor di Balik Layar
JPKP Jatim Ungkap Kajian Dugaan Kerugian Negara Sektor Tambang Galian C di Banyuwangi, Soroti Lemahnya Penegakan Hukum