Banyuwangi, SUARA PEMBARUAN — Penanganan dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, memasuki babak baru. Laporan warga terkait aktivitas tambang yang diduga merusak lingkungan tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan di Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Perkembangan itu disampaikan Kuasa Hukum pelapor, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., dari Kantor Hukum NaufalLawyer.com. Menurut Naufal, kepastian naiknya perkara ke tahap penyidikan tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 1 Juli 2026.
“Perkara ini sudah berada pada tahap penyidikan. Penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan kepada saksi-saksi yang diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Naufal kepada media.
Kasus ini berawal dari laporan warga bernama Hasyim yang sejak lama memperjuangkan penanganan dugaan tambang ilegal tersebut. Sebelum membawa persoalan ke jalur hukum, Hasyim disebut telah berulang kali mengadukan aktivitas tambang ke pihak kelurahan hingga kecamatan. Namun, aduan itu tidak kunjung mendapat tindak lanjut yang memadai.
Karena tak melihat penyelesaian di tingkat lokal, Hasyim akhirnya melayangkan pengaduan resmi ke Polresta Banyuwangi pada 16 April 2025. Sejak saat itu, proses penanganan perkara terus berjalan melalui sejumlah tahapan administrasi dan penyelidikan.
Naufal menjelaskan, rangkaian proses tersebut ditandai dengan terbitnya Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan pada 13 Mei 2025. Selanjutnya, laporan pengaduan masyarakat tercatat dalam Surat Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor LPM/139/VI/2025/SPKT tertanggal 5 Juni 2025. Setelah itu, kepolisian terus melakukan evaluasi administrasi dan perkembangan penyelidikan hingga Oktober dan Desember 2025, sebelum akhirnya perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada pertengahan 2026.
“Sejak Juni 2025 kami mendampingi Bapak Hasyim. Kami aktif mengawal perkara ini, berkirim surat, dan rutin meminta SP2HP sebagai bentuk kontrol agar laporan tidak berhenti di tengah jalan,” kata Naufal.
Menurut dia, aktivitas tambang galian C tersebut diduga melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Minerba, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Laporan itu, lanjut Naufal, bukan tanpa dasar. Kliennya menilai aktivitas tambang diduga telah menimbulkan kerugian bagi lingkungan dan warga sekitar. Di lokasi yang sama, disebut juga terdapat kegiatan pemecahan batu dan pembuatan paving yang memperbesar dampak terhadap kawasan sekitar.
Ia menyebut posisi galian yang semakin mendekati jalan desa dan permukiman warga di sisi utara lokasi menimbulkan kekhawatiran baru. Selain berpotensi membahayakan akses jalan, kondisi itu juga dinilai dapat meningkatkan risiko longsor di sekitar kawasan permukiman.
Keluhan juga datang dari para petani jagung di sekitar lokasi. Berdasarkan keterangan warga, lahan pertanian yang sebelumnya masih bisa diairi setidaknya satu kali dalam sepekan kini mengalami perubahan daya serap tanah, sehingga air lebih cepat habis dan dikhawatirkan memengaruhi produktivitas lahan.
Tak hanya itu, warga yang telah membeli tanah kavling di sekitar lokasi disebut mulai resah untuk menempati kawasan tersebut. Mereka khawatir aktivitas tambang yang terus berlangsung dapat memicu longsor dan menurunkan keamanan lingkungan tempat tinggal.
Masalah lain yang dikeluhkan warga adalah debu dari aktivitas pemecahan batu serta kebisingan mesin pemecah batu yang dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Naufal menegaskan, langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan didorong sentimen pribadi maupun upaya menyerang pihak tertentu. Menurut dia, laporan tersebut murni dilakukan untuk memperjuangkan perlindungan warga dan menjaga kelestarian lingkungan di Banyuwangi.