Jakarta, SUARA PEMBARUAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal-usul amplop yang sempat ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, saat bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan. Temuan itu mencuat di tengah penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Suhardiman.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut amplop tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Menurut dia, uang yang dibawa Suhardiman berasal dari sisa hasil usaha koperasi unit desa (KUD) yang kemudian dikumpulkan sebelum diserahkan.
“Ini sumbernya dari sisa hasil usaha KUD. Kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, lalu dibawa oleh bupati untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Suhardiman sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Sorotan terhadap kasus ini menguat setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi di kantornya pada 2 Juni 2026. Raja Juli menegaskan pertemuan itu merupakan audiensi resmi yang diajukan melalui surat dan dilakukan secara terbuka.
Menurut Raja Juli, agenda pertemuan tersebut tercatat secara administratif, mulai dari surat permohonan audiensi, daftar hadir, notulensi, hingga dokumentasi yang dipublikasikan melalui media sosial kementerian maupun akun pribadinya.
“Ini audiensi yang terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi, audiensi juga dipublikasikan di media sosial saya maupun kementerian. Ada daftar hadir dan notulensinya. Kalau suatu saat KPK memerlukan, kami akan proaktif menyerahkan semuanya,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Raja Juli menjelaskan, dirinya baru mengetahui adanya amplop setelah Suhardiman meninggalkan ruang audiensi. Amplop itu disebut tertutup map dan tidak dibuka. Ia mengaku langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan barang tersebut kepada Suhardiman.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Setelah beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujarnya.
Namun, menurut Raja Juli, amplop itu tidak bisa langsung dikembalikan pada hari-hari awal setelah pertemuan. Ia menyebut ajudannya saat itu harus tetap mendampingi dirinya dalam sejumlah agenda kedinasan, sehingga pengembalian tidak bisa dilakukan seketika.
Raja Juli mengatakan, pengembalian semula direncanakan pada 5 Juni 2026, tetapi batal karena ajudannya harus tetap bertugas melekat. Amplop tersebut akhirnya dikembalikan pada 12 Juni 2026, atau sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026.
Ia menegaskan amplop putih itu telah dikembalikan kepada Suhardiman dan proses pengembalian disertai bukti penerimaan.
“Ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terima dan ada fotonya,” kata Raja Juli.
KPK hingga kini masih terus mendalami perkara yang menjerat Suhardiman, baik terkait dugaan suap jual beli jabatan maupun dugaan gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan. Penelusuran aliran dana, termasuk asal-usul amplop yang dibawa saat audiensi dengan Menteri Kehutanan, menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan perkara tersebut.