Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Pengacara Hotman Paris Hutapea menanggapi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada Selasa (30/6/2026).
Menurut Hotman, saat masih menjadi kuasa hukum Nadiem, dirinya telah mengingatkan agar pembelaan difokuskan pada persoalan kewajaran harga pengadaan, karena aspek tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian utama majelis hakim.
"Saya sudah ingatkan sejak awal bahwa persoalan harga akan menjadi titik yang dipersoalkan, apakah harga tersebut wajar atau tidak," ujar Hotman dalam video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya pada Rabu (1/7/2026).
Hotman menilai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) periode 2020–2022 yang disebut menyatakan harga pengadaan masih dalam kategori wajar seharusnya mendapat perhatian lebih besar dalam persidangan.
Menurutnya, majelis hakim justru lebih mempertimbangkan hasil audit BPKP tahun 2025 yang menyimpulkan harga pengadaan Chromebook terlalu tinggi. Ia berpendapat apabila harga dinilai wajar, maka unsur kerugian negara dan tindak pidana korupsi menjadi persoalan yang perlu diperdebatkan di persidangan.
Selain menyoroti aspek harga, Hotman juga mengaku telah mengingatkan soal kemungkinan munculnya isu dugaan keuntungan yang diterima pihak lain, termasuk keterkaitan dengan Google dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dalam perkara korupsi, unsur menguntungkan pihak lain dapat menjadi bagian dari pertimbangan hukum meskipun tidak ditemukan aliran dana langsung kepada terdakwa. Karena itu, menurutnya, seluruh aspek terkait penentuan harga dan hubungan dengan pihak ketiga seharusnya diuji secara mendalam selama proses persidangan.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Salah seorang hakim anggota menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda yang menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan dari dakwaan. Sementara itu, Nadiem dan tim kuasa hukumnya menyatakan tidak sependapat dengan putusan tersebut dan berencana menempuh upaya hukum lanjutan melalui proses banding.