hukum-kriminalitas

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Hakim Jatuhkan Denda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp809 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:53 WIB
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp2,18 triliun yang menjerat Nadiem Makarim memasuki tahap vonis hakim. (Instagram.com/@nadiemmakarim)

Jakarta, SUARA PEMBARUAN  – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026).

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.

Hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan hukum, akan dikenakan pidana pengganti sebagaimana amar putusan.

Kasus ini berawal dari penyidikan Kejaksaan Agung terhadap proyek pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi sekolah yang dijalankan Kemendikbudristek. Nadiem menjadi tersangka kelima setelah penetapan sejumlah pihak lain, yakni Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Dalam proses persidangan, jaksa menilai kebijakan pengadaan Chromebook dilakukan meski hasil uji coba sebelumnya menunjukkan perangkat tersebut kurang efektif digunakan di banyak wilayah yang memiliki keterbatasan akses internet. Jaksa juga menuding kebijakan tersebut menyebabkan kerugian negara dan memperkaya terdakwa.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa uji coba penggunaan Chromebook telah dilakukan sejak 2019. Berdasarkan hasil evaluasi saat itu, perangkat dinilai belum sesuai untuk mendukung digitalisasi pendidikan di sejumlah daerah yang memiliki keterbatasan jaringan internet. Dugaan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar penyidikan perkara.

Selama persidangan, perkara ini juga sempat menjadi perhatian publik karena beberapa agenda sidang tertunda akibat ketidakhadiran Nadiem dengan alasan kondisi kesehatan. Sidang akhirnya tetap berlanjut setelah majelis hakim memutuskan proses pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan memiliki bukti yang menunjukkan adanya pertambahan harta dan penghasilan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, Nadiem dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kewenangan dan dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Salah seorang hakim anggota menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan menyatakan terdakwa seharusnya dibebaskan karena menurut penilaiannya unsur pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Usai pembacaan putusan, Nadiem menyatakan tidak menerima vonis tersebut dan berencana menempuh upaya hukum banding. Ia tetap menyatakan tidak bersalah serta menilai perkara yang menjeratnya bermuatan politis.

Tags

Terkini