Medan, SUARA PEMBARUAN – Kasus yang menjerat dua pemuda asal Medan berinisial AA dan RA menjadi perhatian publik setelah keduanya dihadapkan ke meja hijau atas dugaan pelanggaran aturan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Perkara tersebut menyita perhatian karena ancaman hukuman yang dikenakan dinilai sangat berat dibanding jumlah BBM yang dibeli.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (4/6/2026), kedua terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Migas. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Perkara ini bermula dari penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian pada 6 Januari 2026 saat kondisi distribusi BBM di sejumlah wilayah disebut tengah mengalami kelangkaan. Saat itu, anggota kepolisian yang sedang melakukan patroli menemukan kedua pemuda tersebut sedang melakukan pengisian BBM Pertalite menggunakan jeriken di sebuah SPBU di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan.
Dalam persidangan, salah seorang saksi dari pihak kepolisian menjelaskan bahwa petugas melihat aktivitas pengisian BBM ke dalam dua jeriken sebelum akhirnya menghampiri dan mengamankan keduanya.
Setelah diamankan di lokasi, AA dan RA kemudian dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari peristiwa tersebut, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diproses secara hukum.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim PN Medan juga menghadirkan tujuh saksi. Lima di antaranya merupakan anggota kepolisian, sementara dua saksi lainnya berasal dari pihak SPBU tempat pengisian BBM dilakukan.
Namun jalannya persidangan memunculkan sejumlah pertanyaan dari tim penasihat hukum terdakwa. Kuasa hukum AA dan RA, Hermansyah Hutagalung, menilai terdapat sejumlah perbedaan antara fakta yang muncul di ruang sidang dengan keterangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Menurut Hermansyah, dalam dokumen pemeriksaan disebutkan bahwa salah satu jeriken diisi oleh orang lain, bukan oleh salah satu terdakwa sebagaimana yang disampaikan dalam persidangan.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti dasar penangkapan yang digunakan aparat. Dalam kesaksian di persidangan disebutkan bahwa petugas melakukan penindakan saat menjalankan patroli rutin berdasarkan surat perintah pimpinan. Sementara dalam surat dakwaan jaksa disebutkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat.
Perbedaan keterangan tersebut, menurut pihak pembela, perlu mendapatkan perhatian karena berkaitan dengan proses penegakan hukum yang dijalankan sejak awal.
Hermansyah juga mempertanyakan penerapan Pasal 55 Undang-Undang Migas terhadap kliennya. Ia menilai pasal tersebut lazim digunakan untuk kasus penyalahgunaan atau distribusi BBM dalam skala besar, sementara perkara yang dihadapi kliennya hanya berkaitan dengan pembelian Pertalite dalam jumlah relatif kecil.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para terdakwa, awalnya mereka disebut hanya membeli sekitar 20 liter Pertalite. Namun kemudian terdapat tambahan pengisian sekitar lima liter sehingga total BBM yang dibawa mencapai 25 liter.
Kuasa hukum bahkan menduga terdapat unsur kesengajaan dalam proses penanganan perkara tersebut. Ia menyebut kliennya seolah dijadikan contoh atau "tumbal" dalam penindakan pelanggaran BBM bersubsidi yang saat itu menjadi perhatian aparat.