hukum-kriminalitas

449 Kasus Terbongkar, Polda Jateng Musnahkan Narkoba dan Obat Terlarang, 167 Ribu Jiwa Diklaim Terselamatkan

Senin, 8 Juni 2026 | 17:24 WIB
Polda Jateng memusnahkan barang bukti narkotika hasil 449 kasus. Sebanyak 554 tersangka diamankan selama dua bulan terakhir.

 

Semarang, SUARA PEMBARUAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkoba dengan memusnahkan berbagai barang bukti hasil pengungkapan ratusan kasus selama April hingga awal Juni 2026. Kegiatan pemusnahan digelar di Markas Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Tanah Putih, Kota Semarang, Jumat (5/6/2026).

Pemusnahan dilakukan setelah konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan Ditresnarkoba Polda Jateng dan satuan reserse narkoba di berbagai wilayah kabupaten dan kota. Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto bersama Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lombantoruan, serta dihadiri perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, LSM Geram, dan Lembaga Anti Narkoba (LAN).

Dalam keterangannya, AKBP Donny mengungkapkan bahwa sepanjang periode April hingga 5 Juni 2026, jajaran Polda Jateng berhasil membongkar 449 kasus tindak pidana narkotika. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 554 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan intensitas upaya pemberantasan narkotika yang terus dilakukan aparat kepolisian di berbagai daerah di Jawa Tengah. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya yang diduga siap diedarkan kepada masyarakat.

"Ratusan kasus yang berhasil diungkap ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah," ujar Donny.

Berdasarkan analisis kepolisian, penyitaan barang bukti dari ratusan kasus tersebut diperkirakan mampu mencegah penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 167.964 orang. Angka tersebut dihitung berdasarkan potensi jumlah pengguna yang dapat mengonsumsi barang bukti sebelum berhasil diamankan aparat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa para tersangka sengaja dihadirkan dalam proses pemusnahan sebagai bagian dari prosedur hukum dan transparansi penanganan perkara.

Menurutnya, kehadiran para tersangka bertujuan memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang yang sebelumnya disita dari mereka saat proses penangkapan dan penyidikan berlangsung.

"Para tersangka menyaksikan langsung proses pemusnahan dan memberikan keterangan bahwa barang bukti tersebut memang berasal dari pengungkapan kasus yang menjerat mereka," kata Artanto.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa dan diuji oleh tim Laboratorium Forensik Polda Jateng. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kandungan zat yang terdapat dalam barang bukti sesuai dengan hasil analisis laboratorium yang telah dituangkan dalam berita acara resmi.

Proses pemusnahan diawali dengan pengambilan sampel dan penimbangan barang bukti. Setelah itu, narkotika dimasukkan ke dalam wadah khusus yang berisi campuran air dan asam sulfat. Cairan tersebut kemudian diaduk hingga seluruh zat terlarang larut dan tidak dapat digunakan kembali.

Perwakilan Bidlabfor Polda Jateng memastikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses pemeriksaan laboratoris dan terbukti mengandung zat narkotika sesuai hasil pengujian ilmiah.

Apresiasi atas langkah tegas aparat juga disampaikan sejumlah pihak yang hadir. Perwakilan BNNP Jawa Tengah menilai keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

Halaman:

Tags

Terkini