KPK juga mengungkap bahwa pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan. Perusahaan itu mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan.
Selama periode 2023 hingga 2026, tercatat transaksi masuk ke PT RNB mencapai sekitar Rp46 miliar yang berasal dari kontrak kerja dengan berbagai perangkat daerah.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji para pekerja outsourcing. Sementara sisanya diduga dinikmati oleh keluarga Bupati dengan nilai mencapai sekitar Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.
KPK juga menemukan dugaan bahwa pengelolaan dan pembagian dana tersebut diatur melalui komunikasi dalam grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”. Melalui grup tersebut, staf disebut melaporkan setiap pengambilan uang yang diperuntukkan bagi Bupati lengkap dengan dokumentasi.
Kasus ini kini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan.