Semarang, SUARA PEMBARUAN – Polda Jateng bersama jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah selama periode 1 Januari hingga 17 Februari 2026. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan.Baca Juga: SIG Kirim 36 Ribu Bata Interlock Presisi, Percepat Pembangunan Huntap Korban Banjir Padang
Dalam konferensi pers, Senin (23/2/2026), Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur Yudi menyampaikan bahwa selama kurun waktu tersebut Direktorat Reserse Narkoba dan Satresnarkoba di wilayah hukum Polda Jateng berhasil mengungkap 318 kasus. Khusus Ditresnarkoba Polda Jateng, tercatat 34 kasus dengan total 386 tersangka yang diamankan. Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari pengedar, kurir hingga pengguna.Baca Juga: Para Akademisi dan Praktisi Alumnus Fakultas Hukum UGM Bahas Peluang Serta Tantangan Penerapan DPA
Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bentuk akuntabilitas kinerja dalam perang melawan narkotika.
Dari operasi tersebut, polisi menyita sabu seberat 4,9 kilogram, ekstasi 175 butir, cairan sintetis 238,74 gram, ganja 2,5 kilogram, tembakau sintetis 1,3 kilogram, psikotropika 12.820 butir, serta obat berbahaya sebanyak 176.982 butir. Total barang bukti yang diamankan mencapai 66,1 kilogram.Baca Juga: Masuk Daftar Perusahaan Terbaik versi TIME, Kinerja PGN Diakui di Asia Pasifik
Sebagian barang bukti telah dimusnahkan sesuai prosedur, yakni maksimal tujuh hari setelah penetapan. Sebagian kecil disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di pengadilan. Pada tingkat jajaran, narkoba yang dimusnahkan mencapai 37,5 kilogram, sedangkan Ditresnarkoba Polda Jateng memusnahkan 4,93 kilogram. Sementara barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan ini mencapai 28,59 kilogram.Baca Juga: MyPertamina Ucollect Beli Minyak Jelantah Masyarakat Rp5,500 Per Liter
Kepolisian memperkirakan sebanyak 219.986 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Jika barang tersebut beredar luas, dampaknya dinilai akan sangat besar bagi masyarakat.
Polda Jateng menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan aparat semata. Peran aktif masyarakat dibutuhkan, mulai dari meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan hingga berani melapor.Baca Juga: Kurir Sabu Digaji Rp200 Ribu, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Karanganyar–Boyolali
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan, termasuk dengan memperkuat kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan aktivitas keagamaan agar generasi muda tidak mudah terjerumus.
Selain penindakan, kepolisian juga mendorong sinergi lintas instansi dalam sosialisasi bahaya narkoba serta dukungan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan. Upaya tersebut diharapkan mampu menekan angka peredaran narkotika dan menciptakan situasi keamanan yang kondusif di Jawa Tengah.*Baca Juga: Wali Kota Dedy Wahyudi Segera Terbitkan SE Pemberlakuan Jam Malam Pelajar SD/SMP di Kota Bengkulu