Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.Baca Juga: Sorak Sorai Festival Meriahkan Nataru 2025-2026 di TMII, Bank Raya dan Visa Perkenalkan Kartu Digital Debit Visa
Ia menegaskan aliran dana senilai Rp809,59 miliar yang dipersoalkan dalam perkara tersebut merupakan transaksi korporasi yang tercatat secara resmi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.Baca Juga: Konsumsi BBM Berkualitas Selama Libur Nataru di Jateng–DIY Melonjak Tajam
Ia mengaku terkejut dana tersebut dimasukkan dalam dakwaan, seraya menegaskan tidak ada satu rupiah pun yang mengalir ke rekening pribadinya.
Eksepsi diajukan atas dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbud Ristek periode 2019–2022.Baca Juga: Perkuat Keluarga Risoiko Stunting, BKKBN Bengkulu Libatkan Rbuan Mitra
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Sidang pembacaan eksepsi turut mendapat perhatian publik. Sejumlah figur publik, termasuk influencer DJ Donny, tampak hadir memberikan dukungan.Baca Juga: KUHP Nasional Wadahi Living Law, Penting bagi Perlindungan Masyarakat Adat
Melalui akun Instagram pribadinya, DJ Donny menyebut bahwa jika terdapat kekeliruan kebijakan, seharusnya dilakukan evaluasi, bukan kriminalisasi.
Dukungan juga datang dari ratusan pengemudi ojek online yang menggelar aksi damai bertajuk “Solidaritas Orang Jalanan” di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Baca Juga: Konsumsi BBM Berkualitas Selama Libur Nataru di Jateng–DIY Melonjak Tajam
Para pengemudi menyuarakan penolakan terhadap upaya kriminalisasi terhadap Nadiem, yang mereka nilai berjasa bagi keberlangsungan ekonomi para mitra ojol.
Dalam kasus ini, Nadiem dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.Baca Juga: Konsumsi BBM Berkualitas Selama Libur Nataru di Jateng–DIY Melonjak Tajam