Pekalongan, suarapembaruan.news - Malang benar nasib caleg ini. Belum pasti lolos masuk gedung dewan, tapi kehilangan uang hingga ratusan juta rupiah.
Seorang Caleg asal Pekalongan harus kehilangan uang sebanyak Rp300 juta akibat ditipu oleh dua pria warga Brebes. Para pelaku menjanjikan mampu menggandakan uang milik korban dan bahkan menjanjikan mampu menambah perolehan suara di Pemilu dengan cara gaib.
Setelah sempat buron, Satreskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap dua pelaku, yakni S alias Muchlis (58) warga Desa Balung Kulon Kecamatan Balung Kabupaten Jember, Jawa Timur dan R alias Gus Abin (35) warga Kelurahan Sawojajar Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes, warga Kampung Gang Dayak Desa Pondok Kelor Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Kamis 8 Februari 2024 lalu. Korban awalnya dikenalkan dengan pelaku oleh temannya. Setelah perkenalan terjadi, akhirnya ditentukan tempat dan waktu untuk melakukan ritual penggandaan uang dan juga untuk menambah perolehan suara caleg pada saat kontestasi Pemilu 2024.
“Untuk tempatnya yaitu di kamar rumah korban yang beralamat di Desa Salakbrojo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Korban dalam kesempatan itu menyediakan dana sebesar Rp. 300 juta yang nantinya akan menjadi Rp. 3 miliar,” terang Kapolres.
Setelah kegiatan ritual selesai, korban bersama temannya keluar untuk untuk membeli makan, tetapi Gus Abin (pelaku) tidak ikut.
“Setelah dirasa aman, pelaku berpamitan kepada suami korban dan sempat meminjam sepeda motor korban,” jelas AKBP Wahyu Rohadi.
Saat korban pulang ke rumah, dia merasa curiga karena mendapati pelaku sudah tidak ada, ia pun segera masuk ke kamar dan mengecek uangnya, namun ternyata uang senilai Rp. 300 juta sudah dibawa kabur oleh pelaku.
Korban berusaha mencari keberadaan pelaku dan akhirnya menemukan sepeda motornya di jalan daerah Pekajangan yang sudah ditinggal oleh pelaku.
“Sementara untuk pelaku yang sudah melarikan diri, berhasil diamankan Polres Pekalongan di daerah Tangerang pada hari Minggu kemarin” tutur Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan uang sebesar Rp. 300 juta milik korban digunakan pelaku untuk membeli tanah senilai Rp150 juta, Rp100 juta untuk foya-foya dan sisanya Rp 50 juta digunakan untuk membayar utang pelaku.
“Dari Rp50 juta itu, kami berhasil mengamankan uang sebesar Rp 23 juta yang masih dipegang pelaku,” ungkap AKBP Wahyu Rohadi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun. *