Semarang, suarapembaruan.news –– Petugas gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polrestabes Semarang menggelar razia alat peraga kampanye berupa stiker yang terpasang di angkutan umum, Rabu (17/1).
Petugas menyasar angkot (angkutan kota) yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karangayu, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) tepatnya di sekitar Pasar Karangayu.
Mereka mencegat mobil angkutan kota (angkot). Para sopir angkot diminta mencopot stiker calon legislatif (caleg). Bersama sopir, petugas gabungan pun ikut mencopot stiker-stiker para caleg yang menempel di kaca mobil.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, pencopotan itu merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Dishub dengan pihaknya terkait maraknya pemasangan stiker atau branding di angkot.
Kegiatan penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 70.
Dalam aturan itu, kata dia, pemasangan bahan kampanye juga dilarang ditempelkan di tempat -tempat tertentu, terutama sarana prasarana publik.
Atas dasar itu, pihaknya bersama petugas gabungan melakukan penertiban selama tiga hari yang dimulai sejak hari ini.
Bahkan, Arief mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengidentifikasi jumlah angkutan umum yang dipasang stiker kampanye.
"Kami sudah identifikasi kurang lebih ada 75 angkutan umum yang terdapat stiker atau branding. Sebarannya, kami fokuskan di titik-titik kumpul. Salah satunya Pedurungan, Tandang, Johar. Selama tiga hari kami lakukan inventarisir, kami imbau untuk melepas," ujar Arief.
Apakah ada penertiban stiker kampanye yang terpasang di mobil pribadi? Kata Arief, Pada Pemilu 2024, tak ada larangan terkait hal itu. Berbeda lagi saat Pemilu 2019 silam, menurutnya ada aturan yang melarang pemasangan stiker pada mobil pribadi.
"Untuk mobil pribadi, memang tidak ada aturannya. Berbeda dengan tahun 2019, ada larangan pemasangan branding yang skalanya mobil pribadi atau angkutan umum. Sekarang ini, PKPU 15 tahun 2023 pasal 70, pemasangan branding di kendaraan pribadi tidak diatur," jelasnya.
"Angkutan umum bagian dari sarana prasarana publik. Sehingga, ini jadi objek yang ditertibkan," imbuhnya.
Narto, salah seorang sopir yang terkena razia pencopotan stiker, mengaku, tak mempermasalahkan adanya penertiban petugas gabungan. Bahkan, dirinya mempersilakan petugas untuk mencopot stiker itu, karena dia sudah mengetahui adanya larangan pemasangan stiker pada angkutan umum.
Narto mengaku, ada pihak yang menawarkan untuk pemasangan stiker di angkutannya dengan biaya Rp 200 ribu per dua bulan. Karena dibayar, dia pun bersedia angkutannya dipasang branding caleg.
"Saya tahu dilarang, tapi karena dibayar, ya diterima. Dikasih uang cuma Rp 200 ribu. Jadi diklotok (dilepas) ya monggo. Kalau saya yang ngelotok sendiri, tidak berani," ucapnya. (SPnews/Stefy Thenu)